Di duga melakukan Penggelapan dana senilai 8 Miliar warga bintan di tangakap di batam

Berita, Hukum, Kriminal408 Dilihat

 

BATAM|KUANTANXPRESS.ID –Salah satu seorang warga bintan S(46), karyawan PT CCI Ditangkap satreskrim polres bintan dibatam. Pada kamis (13/6) lalu, Yang diduga telah menggelapkan dana perusahaan senilai 8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan pelaku S melancarkan aksinya dengan memalsukan dokumen pemesanan barang fiktif.

Ia membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, padahal barang tersebut tidak pernah dipesan pada tahun 2021 dan 2022.

“Tersangka S (46) Sudah kita aman kan karna diduga telah melakukan penggelapan dana kurang lebih 8 Miliar yang merugikan PT CCI Bintan”  ungkap nya rabu (19/6)

Kasus ini terungkap setelah HRD PT CCI Bintan, Husnul Khotimah, melaporkan S atas dugaan pemalsuan dokumen.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polres Bintan berhasil melacak keberadaan S di Batam. Polisi lalu menangkap tersangka di sebuah pondok di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang.

“tersangka S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Limbong.