Dianiaya Tetangga Pakai Gagang Tembilang Hingga Babak Belur, Warga Pangean Lapor Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 05:10 57 Redaksi

KUANSING|KX – Harkenzon (58) warga Desa Pulau Tangah, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus dirawat selama 10 hari di rumah sakit usai dianiaya oleh tetanggaya yang berinisial ARP.

Peristiwa tragis yang menimpa Harkenzon itu berawal pada Selasa 30 Desember 2025 lalu.

Sore itu ia dalam perjalanan pulang dari kolam miliknya di Desa Rawang Binjai menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba Harkenzon dihentikan ARP.

“Saat itu ARP langsung bertanya dengan nada tinggi, ” kenapa bapak tutup saluran air kolam saya,” ujar Harkenzon menuturkan, Jumat (9/1/2026).

Harkenzon pun menjawab jika ia tidak tau sama sekali dan tidak menutup saluran kolam seperti yang dituduhkan oleh ARP.

Namun, jawaban Harkenzon tersebut membuat ARP semakin murka dan langsung memukulnya menggunakan tangkai tembilang di bagian kepala sebanyak tiga kali.

Mendapat pukulan tiba-tiba dan bertubi-tubi, Harkenzon pun tak bisa mengelak dan terjatuh ke tanah.

Bukannnya berhenti, ARP pun melanjutkan aksinya dengan kembali memukuli Harkenzon hingga tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, Harkenzon harus dirawat di rumah sakit selama 10 hari.

Setelah keluar dari rumah sakit, Harkenzon pun membuat laporan ke Polsek Pangean pada Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Pangean, AKP Aman Sembiring membenarkan adanya laporan dari Harkenzon.

“Benar, kemarin ada laporan kasus penganiayaan atas nama Harkenzon. Ia melaporkan ARP atas dugaan penganiayaan,” ujar AKP Aman Sembiring.

AKP Aman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARP. Saat ini status ARP masih terlapor,” ujarnya.

LAINNYA