
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress.id – Seorang pria berinisial SS (41), tercatat sebagai warga Jorong Salayan, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh SS terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun, berinisial LV.
“Menurut keterangan korban, perbuatan tidak senonoh ini telah dilakukan oleh terduga pelaku secara berulang kali sejak pertengahan tahun 2024 hingga April 2025,” ungkap IPTU Ary Andre.

Dijelaskan pula bahwa aksi tersebut dilakukan saat korban tengah bermain handphone di rumah terduga pelaku. Kasus ini terungkap ketika korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada (WA) ibu kandung korban. Tidak terima atas perlakuan suaminya, WA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.
Saat ini, SS telah ditahan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/V/SPKT/Polres Padang Panjang, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres AKBP Kartyana juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta turut serta dalam upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. “Segera laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan masing-masing,” pesannya.
(Charles Nasution)

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria di Batipuah Diamankan Polisi