Diduga Cabuli Dua Orang Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang

Hukum67 Dilihat

Padang Panjang (Sumbar) | Kuantan Xpress.id  – Kepolisian Resor Padang Panjang meringkus AR (55) seorang pria tua yang berprofesi sebagai tukang kayu dan tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Panjang Barat pada hari Minggu 1 juni 2025, diduga AR adalah pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur yakni SB (9) dan RF (13)

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre JR, S.H.,M.H., membenarkan terduga pelaku AR ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan AR terhadap dua orang korban pada tahun 2024 lalu.

Menurut laporan salah satu orang tua orang tua korban (SB), terduga pelaku membawa korban ke rumah nya di Kampung Manggis, setiba di rumah, AR mengajak korban SB ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur, lalu membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan terduga pelaku.

Tak terima oleh perlakuan terlapor, korban menggigit tangan AR, kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri.

Menurut pengakuan terduga pelaku, aksi tersebut di lakukan nya semenjak tahun 2024 lalu. Sementara korban RF(13) hampir setiap hari di cium-cium pada bagian pipi hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu setiap minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Aksinya di ketahui ketika korban SB bersama teman-temannya melempari atap rumah terduga pelaku pada tanggal 29 mei 2025, ketika ditanya oleh Perangkat RT, korban SB menjawab bahwasanya AR adalah pelaku cabul jawab SB

Kemudian terduga pelaku AR dipanggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung manggis, untuk menjelaskan apa yang terjadi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban kemudian pelaku di bawa ke polres Padang Panjang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada polisi terduga AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban yang telah dilakukannya secara berulang kali terhadap korban RF, sementara kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban.

Kini terduga pelaku di tahan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya, kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Charles Nasution)

Diduga Cabuli Dua Orang Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang