Diduga Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Hukum85 Dilihat
Teks Foto: RN (54 tahun) terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap empat orang anak dibawah umur 

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Seorang pria paruh baya inisial RN (54 tahun) tercatat sebagai warga Padang Laweh Malalo diamankan oleh Satreskrim Polres Padang Panjang. RN diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap empat orang anak dibawah umur berinisial AR (11 tahun), UA (10 tahun), AS (7 tahun), dan ZA (10 tahun).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Pengelolaan Dokumentasi Seksi Humas (Kasubsi PIDM Si Humas) Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam press release melalui Group WhatsApp Humas Polres Padang Panjang pada Senin 7 Juli 2025.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR,SH.,M.H., membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana cabul berinisial RN tersebut.

“Berawal dari laporan orang tua korban pada hari Sabtu 5/7/2025 pukul 04.20 WIB dini hari. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang segera bergerak ke lokasi mencari keberadaan RN. Terduga pelaku mencoba melarikan diri ke Solok, akan tetapi tetap di ringkus oleh Tim Macan Marapi di Solok,” ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan bahwa terduga pelaku RN yang diketahui berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak nekat melakukan aksi tidak senonoh tersebut untuk melampiaskan nafsu birahi nya.

“Untuk modus terduga pelaku dengan cara mengiming-imingi uang sebanyak Rp 10.000 kepada masing-masing korban. Dan untuk berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP,” ujar Kasat Reskrim.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Sel Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. “Kepada terduga pelaku, kami kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Padang Panjang tersebut.

(Charles Nasution)