Diduga Janjikan Jadi Pegawai Honorer RSUD Bob Bazar, Kepala PKBM Tunas Harapan Tipu Warga Rp.25 Juta

Berita, Peristiwa1358 Dilihat

Kalianda (LAMPUNG) | Kuantan Xpress.id – Seorang warga Pasar Baru, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, berinisial IW, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Harapan, Septiana. Korban dijanjikan menjadi tenaga honorer di RSUD Dr. Bob Bazar SKM Kalianda dengan syarat membayar uang sebesar Rp.25 juta.

Korban menyerahkan uang tersebut pada 18 Mei 2024, disaksikan oleh kedua orang tuanya, sebagai biaya penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer. Namun, hingga saat ini, SK tersebut tidak kunjung terbit, dan korban pun tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Merasa ditipu, IW bersama kuasa hukumnya, Dedi Rahmawan, S.H., CM, dan Arya Setiyawan, melakukan upaya pemulihan hak dengan melayangkan somasi lisan kepada Septiana, yang diketahui berkantor di Jl. Lintas Sumatera, Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Modus Penipuan dengan Iming-Iming SK Honorer

Menurut Dedi Rahmawan, kliennya awalnya ditawari biaya penerbitan SK tenaga honorer di RSUD Bob Bazar sebesar Rp.40 juta, tetapi menolak. Namun, setelah beberapa kali ditawarkan kembali dengan nominal Rp.25 juta, korban akhirnya menyanggupi dengan perjanjian bahwa jika SK tidak keluar pada Agustus 2024, uang akan dikembalikan.

“Namun, hampir satu tahun berlalu, klien kami tak kunjung mendapatkan pekerjaan maupun SK yang dijanjikan. Ini jelas bentuk penipuan,” ujar Dedi pada Kamis (6/2/2025).

Pengembalian Uang Tidak Sesuai Janji

Setelah dilakukan upaya hukum secara persuasif, Septiana mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp.12,5 juta pada 31 Januari 2025. Sisa uang Rp.12,5 juta dijanjikan akan dikembalikan pada 5 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, sisa uang tersebut belum dikembalikan, bahkan berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, Septiana diduga sedang berada di Jakarta.

“Kami berharap ada itikad baik dari Ibu Septiana untuk segera mengembalikan sisa uang korban sebelum kami mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi Rahmawan, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kalianda.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Septiana melalui telepon dan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. (Alfian)