Lampung Selatan | Kuantan Xpress – Ada-ada saja kelakuan seorang pria berinisial GTJ (18 tahun), tercatat sebagai warga Desa Legundi RT 02 RW 02 Kecamatan Ketapang, bukannya membuat prestasi untuk kebanggaan orang tua dan desa, tetapi malah membuat malu satu kampung. GTJ diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial IN, perempuan (16 tahun) tercatat sebagai warga Desa Ketapang.
Atas perbuatan GTJ yang telah merusak masa depan IN, orang tua IN didampingi oleh kuasa hukumnya, telah melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan pada Minggu 27/4/2025, dengan bukti surat Laporan Kepolisian (LP) Nomor: STTPL/LP/B/193/IV/2025/SPKT/, Polres Lampung Selatan.
Turut terlapor dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, yang statusnya sebagai saksi kunci berinisial LNF, yang tercatat sebagai warga Dusun Cemara Ujung RT 01 RW 01 Desa Ketapang dan saudara ABJ yang berdomisili di Desa Tri Dharma Yoga RT 01 RW 02.
Kuasa Hukum korban, dari Kantor Hukum Benteng Saka, Adv. Muhammad Ali Roni, S.H, M.H & Partners Adv. Jonizar.AR.,S E.,S.H menerangkan bahwa pihaknya telah melaporkan GTJ Bin KS yang tercatat sebagai warga Desa Legundi dengan dugaan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, yakni kliennya berinisial IN ke Polres Lampung Selatan pada Minggu 27/4/ 2025.
Dikatakan juga bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh GTJ di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Simpang Taman RT 01 RW 02 Desa Legundi Kecamatan Ketapang pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
“Secara resmi kami selaku kuasa hukum korban, telah melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan yang diduga perbuatannya yang telah secara paksa merengut kesucian dan menghancurkan masa depan klien kami, ” ungkap Advokat M. Ali Roni kepada media kuantanxpress.id usai menyerahkan barang bukti dan berkas pendukung, Visum et Repertum atau sering disingkat menjadi Visum pada Senin (28/04/20245).
Selain itu juga, turut terlapor saudari LNF sebagai saksi kunci karena terlapor merupakan orang yang mengantarkan langsung si korban ke rumah terduga pelaku, berdasarkan hal tersebut diduga kuat saksi kunci ini ada persekongkolan dengan terduga pelaku.
“Menurut keterangan klien kami, bahwa LNF ini terindikasi menjebak dan menipu klien kami dengan alasan meminta korban untuk menemani ke warung membeli minuman keras jenis vigor ke Simpang Lima. Bukannya ke warung, LNF malah mengantar korban ke rumah pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, LNF langsung meninggalkan korban di rumah pelaku dalam suasana sepi, karena orang tua pelaku lagi ke luar kota. Dan hanya ada teman pelaku berinisial AJ yang sedang duduk di ruang tamu, ” terangnya.
Selanjutnya Advokat M. Ali Roni menceritakan, bahwa tak berselang lama, AJ pun keluar dari ruang tamu dan pindah ke dapur rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut secara paksa. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga, sehingga korban tak berdaya dan terduga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
“Maka AJ pun turut terlapor sebagai saksi, karena dia ada saat peristiwa itu terjadi. Sehingga nanti saat digali oleh penyidik rangkaian peristiwa nya, hal tersebut tentu akan menemui titik terang, apa motif yang menimpa klien kami. Dan atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami trauma psikologis atau tekanan batin, ” sambungnya.
Selaku kuasa hukum, Muhammad Ali Roni, berharap para terduga pelaku segera dilakukan proses lidik dan sidik lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan orang lain dan mendapat hukuman setimpal, ” harapnya.
Senada dengan yang dikatakan Adv. Jonizar, AR.,S.E.,S.H atas perbuatan pelaku, bahwa kliennya mengalami stres pasca kejadian dan dapat dibedakan menjadi dua kasus yaitu stres yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi merupakan reaksi pemaksaan pasca terjadinya tindak pidana asusila tersebut, seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya.
“Hukuman berat menanti terduga pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1994 tentang KUHP/Penipuan yang pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pelakunya dapat diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” katanya.
Kemudian, Juncto Pasal 285 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemerkosaan yang bunyinya “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perbuatan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ditambahkan juga oleh Adv. Jonizar, bahwa sanksi dalam perkara ini tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi bagi para pelaku yang turut serta terlibat dalam perkara ini bisa juga terkena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP yang termaktub dalam pasal 55 ayat 1 tentang pidana penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
“Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan perbuatan pidana (medepleger) dipidana sebagai pembuat atau pelaku utama (dader), ” tambah pengacara muda di Lamsel tersebut.
(Yan)