Diduga Penambang Mas Ilegal di Tiga Desa, Kecamatan Inhu Merajalela

Berita, Daerah, Hukum338 Dilihat

Kuantanxpress.id|INHU- Marak aktivitas Penambang mas diduga Ilegal  disungai Indragiri Hulu Desa pasir batu mandi, desa pasir kelampaian, desa kuala lala Kecamatan sei lala Kabupaten indragiri hulu Provinsi Riau Semakin merajalelah kuat dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pantauan langsung awak media Sabtu 14 Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib di desa Pasir batu mandi, desa pasir kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan diduga kebal dengan Hukum., dari penelusuran awak media di lapangan tempat Penampung biji mas ilegal tersebut warga Japura inisal  ( Bj m ) dan inisial ( BP ) air molek.

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan  desa Pasir Batu mandi, puluhan pocai yang Ber aktivitas menyedot butiran mas Di Duga Ilegal dan tidak mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan bebas beroperasi dan Tidak memiliki rasa takut dari Jeratan hukum.

Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum,  Oleh awak media, terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan,  harus begerak cepat menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan jangan sampai terjadi terulang seperti di solok selatan terkait Penambang emas diduga ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya.

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji mas di duga Ilegal, harus lah di dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI.

Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak mengantongi izin di duga melawan Hukum , sesuai dengan UU, yang mengatur adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut mengatur bahwa pelaku Penambangan Ilegal tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.

Menurut sumber di lapangan yang enggan nama di Publikasikan ke media ketika di konfirmasi awak media,di lokasi tidak jauh dari Penambang mas ilegal para pekerja dan Pemilik bot pocai alat Penambang mas ilegal , milik warga yaitu warga desa pasir batu mandi, desa kuala lala, desa pasir kelampaian singkat nya.

Sumber: Pak Rolijan Inhu