Indragiri Hulu (RIAU) | Kuantan Xpress.id – Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, digemparkan oleh peristiwa tragis penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung kematian. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala, dengan pelaku yang diduga kuat adalah istrinya sendiri, EN (40).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa diketahui terjadi pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekira pukul 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
“Awalnya, pihak medis mempertanyakan asal luka di kepala korban. Namun, istrinya, EN, mengaku tidak mengetahui penyebab luka tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berada di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan, mendorong penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam, termasuk autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau.
Setelah enam hari penyelidikan, pada Senin (21/4/2025), penyidik menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, penganiayaan terjadi pada malam sebelumnya, Senin (14/4), sekitar pukul 23.30 WIB.
EN diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah. Pisau tersebut mengenai kepala bagian atas sebelah kanan korban dan menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih 8 cm.
Ironisnya, setelah penganiayaan, EN tidak segera mencari bantuan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban. Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan mendapati korban dalam kondisi kritis bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kesal EN karena permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya serta membiayai pengobatan orang tua pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau dengan ujung patah, pakaian berlumuran darah, kain pel, botol antiseptik, serta bangku kecil yang digunakan saat korban berada dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat serius akan pentingnya pengendalian emosi dalam rumah tangga.
Pewarta: Nur Ikhwan