Batam|Kuantanxpress.id,- Diduga turut serta bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pimpinan Cabang dan Beberapa Staf PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Batam 2 (Dua), Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau “Digilir” Penyidik Polresta Barelang.
Menurut Sumber Media ini, selain 2 (dua) orang staf dan Kepala Cabang BFI Sei Panas, 4 (empat) orang telah diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara itu. Namun, hingga berita ini diunggah, status perkara masih dalam tahap Lidik di Kepolisian.
Dalam kejadian itu, modus yang digunakan yakni oknum Nasabah BFI Sei Panas Berinisial SAP (35) bersama-sama okum karyawan BFI diduga memalsukan tanda-tangan persetujuan kredit Warga Batam Berinisial NS (36) yang tak lain adalah Istri (SAP) itu sendiri.
Anehnya lagi, SAP tidak membawa istrinya NS ke Kantor BFI Sei Panas, tetapi membawa perempuan lain yang berpura-pura sebagai NS. Bahkan, dokumen yang seharusnya ditanda-tangani NS Diduga telah ditanda-tangani oleh SAP.
“SAP membawa perempuan lain berinisial M ke Kantor BFI Sei Panas disaat Kantor mereka sudah mahu tutup, saat disana, ada oknum karyawan BFI dengan ciri-ciri Pria berkacamata berkulit Sawo Matang. SAP saat itu mengarahkan M untuk berpura-pura memegang Pulpen diatas dokumen yang telah ditanda-tangani atas nama NS untuk lalu didokumentasikan oleh Staf BFI, setelah itu M keluar dari Ruangan Lobby BFI tetapi SAP masih berada diruangan bersama karyawan BFI,” Ujar Sumber yang namanya diminta untuk dirahasiakan.
Ia menjelaskan, SAP dan M memiliki hubungan pertemanan bahkan sejak menempuh perkuliahan di Uiversitas Batam, sehingga M bersedia membantu SAP untuk Hadir di BFI Sei Panas untuk berpura-pura menjadi NS, Namun SAP acap kali menenangkan M bahwa tidak ada hukum yang dilanggar, alhasil, M kini turut terlibat bersama-sama dalam perkara itu tanpa disadarinya.
Dijelaskan kembali, tujuan SAP untuk membawa M disebabkan pengajuan Pinjaman dengan Jaminan BPKB Toyota Rush di BFI tidak diketahui oleh NS dan agar pinjaman tersebut disetujui oleh pihak BFI Sei Panas.
“NS ini tidak tahu ada pinjaman di BFI Sei Panas, saat menunggak, baru NS mengetahuinya. Sementara SAP sebelumnya juga sudah menggadaikan unit kendaraan di Tempat Perjudian di Batam. SAP sendiri telah melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat,” ujar sumber itu.
Dari data yang ditemukan media ini, SAP mengakui memalsukan dokumen atas nama NS bersama Karyawan BFI Sei Panas.
“Abang (SAP-red) yang malsukan tanda-tangan, M (Inisial-red) cuma datang diminta foto aja, sisanya urusan abang sama orang BFI” ujar SAP dalam bukti yang didapat Media ini.
Sumber media ini turut membenarkan bahwa M telah mengakui dugaan perbuatan turut serta bersama-sama dengan SAP dan dibantu oleh staf BFI memalsukan Dokumen dihadapan penyidik.
“M telah mengakuinya dihadapan penyidik bahwa SAP memalsukan tanda-tangan NS di kantor BFI dan dibantu pihak BFI Sei Panas, bahkan jika dipertemukan, M bersedia menunjuk siapa pihak BFI itu,” ujar sumber itu.
Terpisah, Eko Nurisman S.H., M.H, kuasa hukum NS kepada media ini mengakui bahwa kliennya telah diminta konfirmasi atau keterangannya oleh Penyidik Polresta Barelang.
“Benar Klien saya memang telah memberikan konfirmasinya kepada penyidik dalam bentuk Aduan, dan perkara itu masih dalam tahap Lidik oleh penyidik, mengenai Kepala Cabang dan Staf BFI diminta keterangan oleh peyidik, saya belum bisa berkomentar banyak. Tetapi besar kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat pasti dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Alumni Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia ini menambahkan atas perbuatan SAP dan pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya mengakibatkan kerugian materil kepada kliennya sebesar Rp.134.949.565 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Semibilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Pasti terdapat kerugian material, akibat kerugian itulah salah satu dasar Aduan yang kami sampaikan kepada Penyidik dan perlu kita ketahui sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan memberikan pemahaman bahwa apabila suami dan atau istri melakukan suatu tindakan yang berkaitan dengan harta bersama, maka hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, apabila harta bersama dijadikan sebagai objek jaminan hutang oleh suami dan atau istri, maka penjaminan itu harus didasarkan pada persetujuan dan kesepakatan suami dan istri.
“Hal ini berarti bahwa apabila suami yang menjadikan harta bersama sebagai objek jaminan hutang, maka dalam penjaminan itu harus mendapatkan persetujuan istrinya. Demikian pula sebaliknya, apabila istri bertindak sebagai pihak yang menjaminkan, maka hal tersebut harus dilakukan dengan persetujuan suaminya. Dengan demikian suami dan istri tidak diperbolehkan menjual atau memindahtangankan harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak,” tegas Eko Nurisman, Ahli Hukum yang sering diminta menjadi Saksi Ahli oleh pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau itu menambahkan.
Dalam kasus kliennnya NS, SAP, M dan Dugaan Keterlibatan staf BFI Sei Panas menurutnya terjadi karena para pihak tersebut melakukannya bersama-sama dalam kerangka peristiwa hukum
“Logika hukumnnya, bagaimana bisa BFI meloloskan pinjaman yang diajukan SAP, lalu bagaimana SOP BFI untuk memverifikasi bahwa orang yang dibawa SAP ke Kantor BFI adalah benar Istri dari SAP. Begini, anggap saja kita orang bukan ahli diperbankan, apakah Staf di BFI tidak melihat KTP Asli istri SAP?, dan apakah foto dalam KTP tersebut sama dengan Fisik aslinya?. Terkait dugaan keterlibatan BFI, biar nanti Penyidik yang bekerja, itu bukan domain saya. Penyidik itu Ahli ya, bagaimanapun peristiwa itu coba ditutup-tutupi, Penyidik pasti bisa membongkarnya.” ujar Eko lagi.
Terpisah, Muhammad Iqbal, Praktisi Hukum dari Kongres Advokat Indonesia kepada media menyebut, Polisi tidak bisa kalah mengusut perkara itu dan agar mengungkapnya terang benderang.
“Jika sampai peristiwa itu (Pemalsuan Dokumen-red) benar terjadi, tentu Kepolisian harus benar-benar bekerja mengungkapnya terang bendarang, saya menakutkan hanya untuk mendapatkan salinan perjanjian kredit saja Kepolisian kewalahan mendapatkannya dari BFI, BFI itu perusahaan Jasa Pembiayaan yang kegiatannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan, perlu kita ingat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK),” ujarnya disela-sela acara Lemhanas Republik Indonesia di Batam, Selasa (20/08/2024).
Ucapnya lagi, sebelumnya kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu, seperti Pihak Kepolisian. Polisi harus ungkap kasus itu, Tugas Polisi menegakkan undang-undang, tak Peduli apakah itu menyangkut perusahaan sebesar BFI Finance,”ujarnya.
Sementara itu, guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang, Wartawan media ini mencoba menemui Kepala Kantor Cabang PT BFI Finance Indonesia Tbk pada Hari Rabu, 7 Agustus 2024 lalu di Kompleks Bumi Riau Makmur Blok A Nomor 9, di Jalan Laksamana Bintan Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Sayangnya, Staf di BFI Sei Panas tersebut menolak mempertemukan wartawan ini dengan kepala Cabangnya dengan alasan sedang berada diluar kantor, bahkan wartawan media ini meninggalkan nomor telepon, namun tidak mendapat tanggapan.
Tak hanya berhenti disana, Redaksi Media ini untuk Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mencoba mengirimkan konfirmasi tertulis dengan nomor 01/Konfirmasi/Kepri/VIII/2024 kepada Kepala Cabang BFI Sei Panas, surat itu diterima Dio, Staf BFI Sei Panas pada tanggal 09 Agustus 2024 Pukul 14.18 Wib, tetapi BFI Sei Panas Bungkam hingga berita ini diunggah, begitu juga dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk Kantor Pusat melalui Surel corporate.communication@bfi.co.id, turut Bungkam.
Kejadian menghebohkan BFI Sei Panas sebenarnya bukan kali ini saja terjadi, rangkuman media ini dimedio Mei 2024 terjadi kasus dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan Oknum staf BFI.
Catatan media, dilansir portaldesa.co pada Jum’at 24 Mei 2024, Organisasi Kemasyarakatan Light Independent Bersatu bersama LPKNI dan YPKGB mendatangi kantor BFI finance Sungai Panas untuk menindaklanjuti keluhan salah satu warga yang merasa dirugikan oleh oknum oknum tertentu. Bambang adalah korban yang diduga dirugikan, meminta bantuan untuk mempertanyakan BPKB miliknya yang berada di kantor BFI, sementara kata Bambang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dana apapun di kantor BFI.