
Padang Pariaman (Sumbar), KuantanXpress.id – Pemerintah Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Padang Pariaman, bersama sejumlah lembaga yang berada di bawahnya, dituding melegalkan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih kesepakatan kontribusi. Dua orang tokoh pemuda setempat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman segera mengusut tuntas dugaan praktik “kongkalikong” tersebut.
Desakan tersebut disampaikan oleh Riko Aslim (55), salah seorang tokoh pemuda Nagari Guguak. Ia menilai bahwa Pemerintah Nagari Guguak bersama lembaga yang ada diduga kuat telah melakukan pungutan liar berkedok kontribusi hasil tambang kepada para pemilik kendaraan pengangkut material, dengan nilai bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp75.000 per unit mobil selama lebih dari satu bulan.
“Alasannya untuk pembangunan Nagari Guguak yang tidak tercakup dalam APB Nagari, namun kontribusi ini tidak jelas dasar hukumnya,” ungkap Riko kepada media ini pada Sabtu (22/6/2025).
Tak hanya itu, Riko juga menyoroti dugaan penyimpangan dana kontribusi hasil penjualan tanah masyarakat tahun 2018 sebesar Rp80 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan, meskipun penyerahan uang dilakukan secara resmi menggunakan kwitansi bermaterai.

Selain itu, pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Guguak juga dinilai bermasalah. Riko menyebut ada indikasi dana BUMNag tidak digunakan sesuai peruntukan, pendistribusiannya tidak mengacu pada AD/ART, dan sebagian besar hanya dikelola oleh segelintir pengurus serta pihak pemerintah nagari.
“Ini jelas mencederai semangat kebersamaan dan sangat memalukan bagi Nagari Guguak. Seharusnya pemerintah nagari dan lembaga terkait bersikap transparan dan akuntabel,” tegas Riko.
Riko menyampaikan apresiasinya kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah menanggapi laporan masyarakat dan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan awal.
“Kami ucapkan terima kasih atas tanggapan cepat dari Inspektorat,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa langkah Inspektorat belum cukup. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Padang Pariaman untuk turut turun tangan menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari pungli tersebut, serta menindak tegas para pelaku.
“Penegakan hukum penting untuk memberi efek jera. Kami sebagai perwakilan pemuda akan terus mengawal hak seluruh masyarakat Nagari Guguak,” tutup Riko.
(Heri/Charles Nasution)