Padangpanjang (SUMBAR) | Kuantan Xpress.id – Dalam upaya mewujudkan budaya tertib arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Padangpanjang melaksanakan pembinaan, penyuluhan, serta monitoring terhadap 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku.
Pada Selasa (11/2/2025), DPK melakukan audit internal di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari rangkaian penyuluhan yang berlangsung selama 12 hari, dari 10 hingga 27 Februari mendatang.
Kepala Bidang Kearsipan DPK, Sri Hidayani, S.E. Ak., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi rutin untuk menilai kesesuaian tata kelola arsip di setiap OPD.
“Hari ini kita melakukan pengecekan di Kominfo untuk memastikan apakah pengelolaan kearsipan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap audit internal ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di setiap OPD sehingga budaya tertib arsip dapat terus terjaga dan berkesinambungan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap OPD menerapkan standar kearsipan yang sesuai. Hasil dari audit ini akan diverifikasi pada Mei mendatang untuk menentukan peringkat kearsipan di tingkat kota,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh dan Pengelola Arsip DPK, Winda Desrah Maini, S.S.T.Ars., memberikan pengarahan serta praktik langsung terkait pengisian laporan arsip secara mandiri.
Sekretaris Dinas Kominfo, Ario Dian Pratama, S.T., didampingi Kasubag Kepegawaian, Irmi Syafrita, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan siap menerapkan arahan dari penyuluh untuk meningkatkan ketertiban arsip di lingkungan Kominfo.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan arsip di seluruh OPD sehingga dapat mendukung administrasi pemerintahan yang lebih tertata dan efisien. (CN)