DPO Diburu, Polisi Terus Dalami Pengepul yang Terlibat Tampung 5 Ton Kabel Tembaga Senilai Rp 1 Miliar Hasil Penggelapan

BATAM|KX,- Polsek Sagulung hingga kini masih berupaya maksimal memburu M Ade Kurniawan, tersangka kasus dugaan penggelapan 5 ton kabel tembaga senilai Rp 1 miliar milik PT Buju. Saat ini Polsek Sagulung juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang kemungkinan besar sudah melarikan diri keluar Batam.

“Kita sudah menetapkannya sebagai tersangka dan berstatus sebagai DPO yang masih kita buru. Dia merupakan mantan sopir di PT Buju,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Husnul, kemada awak media, Senin (16/12/2024).

Hasil penyeliidikan yang dilakukan, pihaknya juga telah mengamankan satu penadah berinisial E, yang merupakan penampung atau pengepul tempat ade menjual kabel tembaga tersebut.

“Penyelidikan terus kita lakukan, dan arahnya ada pengepul lain yang terlibat,” lanjut Husnul.

Namun untuk menguatkannya, tentunya Ade juga harus ditangkap terlebih dahulu agar semua terukuak dengan jelas.

“Pengejaran terus kami lakukan secara maksimal. Selain memburu tersanga utama, kita juga terus mengambangkan untuk mencari jaringan pengepul yang menampung barang dugaan hasil penggelapan tersebut,” tegas Husnul.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera memnginformasikan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan M Ade Kurniawan maupun informain lainnya terkait kasus ini.

“Kita pastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan,” tegasnya lagi.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Buju mengharapkan terduga pelaku utama ini agar bisa secepatnya ditangkap. Bukan tanpa alasan, hal ini juga menyangkut iklim investasi di Batam.

“Sama-sama kita ketahui, bahwa Batam merupakan kawasan strategis untuk berinvestaasi. Kami khawatir ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi jika tidak ditangani dengan baik,” ucapnya.

“Harapan kami, semoga tersangka bisa secepatnya ditangkap, sehingga proses penyelidikan terhadap pengepul-pengepul yang terlibat juga semakin terang,” harap Febri.

Sejalan dengan arahan Presiden H. Prabowo Subianto saat Apel Kasatwil 2024 dengan tema ‘Peran Polri yang Presisi dalam Mendukung Agenda Nasional Tahun 2024’, lanjut Febri, diharapkan dapat menjadi motivasi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, termasuk kasus ini.

Berita sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sagulung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama M Ade Kurniawan terkait tindak pidana dugaan penggelapan 7 pallet atau 241 CTNS kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Buju, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar rupiah.

Dalam DPO yang diterbitkan, pria kelahiran 1 Oktober 1987, Jambi ini pernah tinggal atau memiliki alamat sebelumnya di Taman Raya Tahap 3 Blok GANo.07, RT 18 RW 002 Kelurahan Belian, Batam Kota.

Ia memiliki ciri-ciri fisik seperti tinggi badan sekitar 175 cm, rambut hitam, postur tubuh gemuk dan warna klit samo matang, serta bentuk hidung mancung. Diduga, saat ini Ade sudah melarikan diri ke luar Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Ipda Husnul mengatakan, M Ade Kurniawan terjerat dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Dimana, saat kejadian ia masih bekerja sebagai sopir lory crane di PT Buju.