Dua Warga Thailand Diduga Terlibat Tindak Pidana Keimigrasian, Kemenkumham Riau dan Imigrasi Dumai Gelar Konferensi Pers

Berita, Hukum, Kriminal75 Dilihat

PEKANBARU | kuantanxpress.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Thailand, Kamis 17/10/2024.

Kronologi Kejadian:

Pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, seorang perempuan yang diduga warga negara asing mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Petugas loket pelayanan paspor mendapati adanya kejanggalan setelah perempuan berinisial JJ tersebut tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun melafalkan Pancasila.

Setelah wawancara singkat, JJ diserahkan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa JJ sebenarnya adalah warga negara Thailand dengan inisial SK. Berdasarkan hasil penyelidikan, SK diduga melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai langkah lanjutan, pihak Imigrasi melakukan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap SK.

Sementara itu, pada 5 Oktober 2024, seorang perempuan lain berinisial TK, yang diduga juga berkewarganegaraan Thailand, diamankan di Kantor Imigrasi Dumai saat hendak mengunjungi anaknya, SK, yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas.

Kedua terduga pelanggar kemudian diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand terkait penentuan status kewarganegaraan dan status hukum kedua individu tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam upaya memperoleh paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, yang termasuk dalam tindak pidana keimigrasian.

Kemenkumham dan pihak Imigrasi Dumai menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang untuk penyelesaian kasus ini.

Pewarta: Muhardi