

Padang Panjang (Sumbar), kuantan xpress — Warga Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, digegerkan oleh kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak balita yang terjadi pada Selasa (27/1/2026).
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial SE (35) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Padang Panjang setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penindakan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/9/I/2026/Satreskrim/Polres Padang Panjang dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/2/I/2026/Reskrim, yang seluruhnya diterbitkan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre, J.R., S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026).
“Benar, pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kelurahan Guguak Malintang, telah diamankan anak korban, ibu korban, serta pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar IPTU Ary Andre.
Ia menjelaskan, setelah diamankan, anak korban langsung dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum. Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Padang Panjang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan, serta ditempatkan di ruang tahanan Polres Padang Panjang,” tambahnya.
Tersangka SE (35) diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Guguak Malintang, Kota Padang Panjang. Sementara korban berinisial M.A.N., seorang anak laki-laki berusia 2,5 tahun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, berupa keterangan pelapor, saksi-saksi, keterangan ahli medis, petunjuk, serta rekaman video yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan terhadap korban.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim.
Dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Jambak, Kelurahan Guguak Malintang. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.
(Charles Nasution)