Dugaan Pengunduran Diri Sekdes Koreng, Begini Penjelasan Ronald Kawung

Berita, Daerah445 Dilihat

SUKSEL|KX – Sekretaris Desa (Sekdes) adalah aparatur pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam mengelola dan mengatur pemerintahan desa. Sekdes memiliki beberapa tugas, di antaranya:

Mengurus ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
Mengurus urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
Mengurus urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan

Mengurus urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Menyusun rancangan produk hukum desa.

Mengundangkan produk hukum desa. Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa.

Sekdes dibantu oleh Kepala Urusan, seperti Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, dan Kepala Urusan Keuangan.
Lain halnya dengan sosok sekretaris desa (Sekdes) Koreng kecamatan Tareran kabupaten Minahasa Selatan provinsi Sulawesi Utara.

Pasalnya, sosok Sekdes Ronald Kawung yang telah mengabdi sebagai perangkat desa dari kepala jaga sampai sekretaris desa sudah 9 tahun di pemerintah desa Koreng merupakan aparatur (desa) yang memiliki dedikasi kerja yang baik, amanah, jujur serta bertanggungjawab.

Namun, saat diwawancarai dikediamannya hari ini Selasa (17/12/2024) beliau menuturkan sudah akan membuat surat pengunduran diri untuk diserahkan kepada hukum tua desa setempat.

“Jadi saya rencananya akan membuat surat terkait pengunduran diri saya sebagai Sekdes, memohon kepada pimpinan untuk dirolling, saya dengan pimpinan tidak ada masalah sama sekali”, ucap Onal (nama panggilan sehari-hari).
Diungkapkannya alasan pengunduran diri tersebut dikarenakan sudah banyak terpotong waktu dengan keluarga.

“Setiap tugas yang diberikan, saya selalu lakukan itu dengan penuh tanggungjawab. Selama saya jadi Sekdes, banyak beban yang harus saya tanggung dan semua kesalahan bawahan sering kali saya yang hadapi sendiri. Paling utama waktu dengan keluarga sudah banyak tersita”, tegas Ronald Kawung.

Pengunduran diri tersebut sudah disampaikan langsung kepada BPD saat pembahasan Musdes RKPDes sekitar Juli Agustus 2024.
Joseph Kaparang salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa menjelaskan Sekdes mau mundur, kemudian siapa yang mau kerja nanti sebagai sekretaris desa.

Isu yang beredar bahwa persiapan pengunduran diri Ronald Kawung selaku sekdes di karenakan saat pengurus berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) adalah kurangnya keterlibatan Hukum Tua desa Koreng.
“Hampir selalu saya dan bendahara desa bersama dalam pengurusan berkas dana desa.

Pimpinan kadang terlibat, sehingga para perangkat desa di luar desa Koreng sering memanggil saya bapak Hukum Tua”, pungkas Onal.
Diketahui, dalam kurun waktu 9 tahun, Ronald Kawung telah bekerja di Kantor Desa Koreng. Dalam pengabdiannya, Ronald menjabat kepala jaga, bendahara desa, sekretaris desa sejak 2015 hingga 2024.

Beberapa masyarakat desa tersebut masih sangat mengharapkan agar Onal akan tetap menjabat sekretaris desa hingga waktu yang lama.
(BST)