Eksekusi Lahan Showroom Mazda di Makassar, Polisi Kerahkan 900 Porsenil

Daerah11 Dilihat

Massa yang menolak pengosongan lahan membakar ban bekas dan melempari aparat kepolisian dengan batu. Beberapa di antaranya bahkan melepaskan tembakan petasan ke arah barikade polisi.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Darwis mengatakan, perlawanan massa sudah diperkirakan.

Karena itu, kepolisian mengerahkan kekuatan penuh untuk pengamanan. “Ada perlawanan berdasarkan analisa kami, sehingga kami menyesuaikan kekuatan personel yang diturunkan,” ujar Darwis di lokasi.

Bentrok sempat membuat proses eksekusi molor dari jadwal. Polisi berulang kali memukul mundur massa dengan water cannon dan kendaraan taktis.

BACA JUGA:

Kasus Outsourcing PT KAI, Kominfo dan Dana Hibah KONI Disorot dalam Aksi Demonstrasi di Maros

Namun, Darwis memastikan, secara umum eksekusi berjalan sesuai rencana. “Alhamdulillah, walaupun sedikit lebih lama, semua berjalan dengan lancar,” katanya.

Prosedur penanganan massa, menurut Darwis, dilakukan secara bertahap. “Kami tidak bisa memastikan estimasi waktu pasti karena ada tahapan-tahapan pendorongan terhadap massa aksi,” ujarnya.

AKBP Darwis melanjutkan, untuk pengamanan, sebanyak 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dikerahkan.

Mereka membentuk beberapa lapis pertahanan untuk menghalau massa yang semakin beringas. “Baik dari Polrestabes maupun dari Polda, total ada kurang lebih 900 personel,” tutur Darwis.

Dalam rekaman video yang beredar, massa tampak berusaha menghalangi jalannya eksekusi dengan melemparkan batu ke arah aparat. Petasan pun ditembakkan ke kerumunan polisi, memicu suasana makin panas.

Aparat kemudian merespons dengan membubarkan massa secara perlahan, menggunakan kendaraan lapis baja dan semprotan air bertekanan tinggi. Hingga sore hari, suasana di sekitar lokasi tetap dijaga ketat untuk mengantisipasi kericuhan susulan.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, namun mendapat penolakan keras dari pihak penghuni showroom yang mengklaim belum menerima ganti rugi yang memadai, tandas Kabag OPS Polrestabes Makassar, AKBP Darwis.

H. Ulil Amri, Penasehat Hukum PH Edy Aliman, saat ditemui di lokasi, menegaskan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan ketetapan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Alhamdulillah, setelah hampir tiga dekade bergulir dalam pusaran sengketa hukum, eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, akhirnya dapat dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025,” jelasnya.

Menurutnya, lahan seluas 3.825 meter persegi ini telah menjadi objek sengketa sejak tahun 1996. Namun hari ini, berkat kekuatan penuh aparat dan berdasarkan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap, proses eksekusi berjalan dengan lancar.

Dalam keterangannya di lokasi, Penasehat Hukum Edy Aliman menyatakan, kliennya Edy Aliman telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Status kepemilikan ini telah diperkuat melalui serangkaian putusan hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya mengukuhkan hak milik Edy Aliman.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan eksekusi dengan kekuatan penuh. Semua bukti telah diuji di pengadilan, dan seluruh proses hukum menyatakan, lahan ini sah milik Edy Aliman. Tidak ada lagi alasan untuk menghalangi eksekusi,” ujar Penasehat Hukum Edy Aliman, H. Ulil Amri.

Kata H. Ulil, dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi polemik hukum terkait kepemilikan lahan tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, yang memperjuangkan hak atas lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut,” tutup H. Ulil Amri, selaku Pengacara Edy Aliman.

Menanggapi hal tersebut, Ichsanullah selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda Ricky Tandiawan, mengatakan, sikap Jen Tang dan Eddy tersebut dinilainya telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024 dan dihadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro SH, MH.

Sehingga dengan demikian, maka baik sekarang maupun dikemudian hari putusan tersebut dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi, Ichsanullah selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda Ricky Tandiawan, menandaskan. (**)