KAMPAR | KUANTANXPRESS.ID – Perjudian merupakan salah satu jenis kejahatan yang melanggar kesopanan yang bukan kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV Buku Kedua KUHP. Tindak Pidana dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, perbuatan-perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam usaha seperti itu pastinya bertentangan dengan Pasal 303 KUHP dimana bersangsi hukum penjara 10 tahun penjara dan denda min Rp.25 juta.
Ketatnya hukum dan sangsi, tidak serta merta membuat pelaku ‘takut, bahkan pelaku dan penyedia tempat judi
lainnya semakin marak, seolah ‘main tak umpet’ dengan penegak hukum.
Demikian pula hal ini terjadi di Kabupaten Kampar yang dikenal ‘islami – relijius, Praktik judi Sabung Ayam di Kabupaten Kampar kembali mencuat setelah akan diadakannya Festival sabung ayam terbesar pada hari Minggu 19 Juni 2024 lusa di desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari beberapa sumber disebutkan pemilik arena sabung ayam itu berinisial JO warga Desa Gunung Sari.
“Besok pada hari Minggu,19 Mai 2024 akan diadakan festival Sabung Ayam di Gelanggang Pak JO didesa Gunung Sari.Selama ini gelanggang Pak JO aktif dan sudah sangat meresahkan warga,” Ucap Warga yang enggan disebutkan namanya Kepada Kuantan Xpress,(17/5/2024)
Parahnya lagi,kata warga,selama gelanggang sabung ayam itu dibuka,tidak penindakkan dari aparat kepolisian setempat.
“Selama ini tidak ada penindakkan dari aparat setempat,mereka bebas saja beroperasi,”Ungkapnya