Fraksi DPRD Kuansing Sampaikan Rapat Paripurna Pandangan Terkait Ranperda RTRW Usulan Pemkab Kuansing

Berita, Daerah583 Dilihat

 

KUANSING|KX – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (21/10/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Romi Alfisah Putra dan dihadiri Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyatno dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing dan instansi vertikal lainnya.

Rapat Paripurna ini sebagai kelanjutan pembahasan sebelumnya dengan agenda Nota Pengantar Ranperda RTRW pada Selasa (25/6//2024) lalu.

Pembahasan Ranperda RTRW sempat tertunda lantaran berakhirnya anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024.

Dalam agenda kali ini, kelanjutan pembahasan Ranperda RTRW pun dilakukan oleh anggota DPRD Kuansing masa jabatan 2024-2029 yang dilantik pada September 2024 lalu.

Ada 7 fraksi yang mengemukakan pandangannya terkait Ranperda RTRW yang diusulkan oleh Pemkab Kuansing tersebut.

Paripurna ini diawali dengan pandangan umum dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Dasver Librian.

Dasver Librian menilai Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing harus benar-benar menjadi Perda induk sebagai pedoman arah pembangunan Kuansing 2024-2044.

Sebab itu, RTRW harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD).

Ranperda ini kata pria yang akrab disapa Vea ini harus memperhatikan hak- hak masyarakat yang masuk kawasan hutan maupun HGU.

Secara umum Gerindra menyetujui Ranperda RTRW segera disahkan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kemudian pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Mairizaldi meminta agar Pemkab Kuansing melibatkan partisipasi publik agar dalam penyusunan Ranperda RTRW dapat mengakomodir aspirasi, saran dan masukan setiap elemen masyarakat.

RTRW juga harus memperhatikan kawasan hutan yang menjadi perkebunan dan melindungi kawasan pariwisata hingga pertanian.

Kawasan-kawasan tersebut hendaknya dilampirkan dalam Peta RTRW dan sesuai dengan naskah akademis dan dapat berlaku dalam jangka panjang.

Kemudian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Yusliadi mengatakan bahwa RTRW harus mengandung asas manfaat bagi masyarakat banyak.

RTRW juga bisa digunakan sebagai pengendali konflik lahan dan acuan dalam menetapkan zonasi kawasan.

RTRW Kuansing nantinya harus memperhatikan iklim investasi yang sehat dan memuat koordinat HGU perusahaan hingga kawasan hutan di Kuansing.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Ike Krisnawati menyatakan bahwa RTRW hendaknya mengandung rencama pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pembangunan infrastruktur Kuansing ke depan harus terkoneksi dengan potensi lokal dan mendukung kawasan ketahanan pangan.

RTRW nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang selaras dengan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya pandangan umum Fraksi Nasdem-PKS yang dibacakan oleh Nur Khasanah menyatakan bahwa RTRW harus berdampak positif bagi seluruh sektor dan selaras dengan Perda yang sudah ada agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Sebab itu, RTRW harus disusun secara komprehensif dan harus dikaji secara mendalam.

Kemudian pandangan umum Fraksi PAN yang dibacakan oleh Firman Rendyansyah menyatakan bahwa RTRW harus mengutamakan pemerataan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kuansing.
Fraksi PAN pun meminta agar Pemkab Kuansing kembali meninjau lahan perkebunan masyarakat dan permukiman.

Terakhir pandangan umum Fraksi PKB Dicky Susanto menyatakan bahwa RTRW harus mampu memangkas kesenjangan ekonomi menurut sumber daya alam di wilayah masing-masing.

RTRW pun harus melampirkan kawasan lahan sesuai status dan batas-batas kawasan yang dibebaskan dalam RTRW.