Gaji Non ASN di Padang Panjang Sudah Dianggarkan untuk 12 Bulan Tahun 2025, Ini Penjelasan BPKD

Berita, Peristiwa233 Dilihat
Teks foto: Sejumlah wartawan yang bertugas di Padang Panjang saat konfirmasi ke Sekretaris BPKD Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri di Balai Kota pada Kamis 14/8/2025

Padang Panjang (Sumbar) Kuantan Xpress – Polemik mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, khususnya untuk kategori Non ASN R3 dan R4, terus menjadi perhatian publik. Isu ini tidak hanya mengemuka di masyarakat, tetapi juga menjadi bahan diskusi serius di kalangan Fraksi dan Komisi DPRD Kota Padang Panjang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri, saat ditemui oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Padang Panjang di Balai Kota pada Kamis 14/8/2025 memberikan klarifikasi bahwa anggaran gaji untuk pegawai Non ASN sudah disiapkan untuk 12 bulan penuh pada tahun 2025.

“Ini sesuai dengan surat dari Kementerian PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024, yang mengarahkan agar kepala daerah tetap menganggarkan gaji bagi Non ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” ujar Fikri.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk pegawai Non ASN yang tidak mengikuti proses seleksi, anggaran gaji tidak dapat dibayarkan. “Meskipun demikian, anggaran tetap dialokasikan karena status mereka bukan diberhentikan, tetapi dalam proses penataan,” tambahnya.

Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2024, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan mengusulkan seluruh Non ASN yang telah terdata di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Untuk Kota Padang Panjang, jumlah Non ASN kategori R3 yang harus diusulkan sebanyak 957 orang. Sementara itu, 182 pegawai kategori R4 sebelumnya dirumahkan karena belum ada petunjuk teknis, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri tertanggal 28 Juli 2025,” jelas Fikri.

Namun, lanjutnya, situasi berubah setelah keluarnya surat Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025, yang meminta agar pegawai kategori R3 dan R4 sama-sama diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Efisiensi Belanja Tidak Ganggu Pengangkatan PPPK

Menjawab kekhawatiran tentang keterbatasan anggaran, Fikri menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD hingga tahun 2027 tidak akan berdampak pada pengangkatan PPPK dari kalangan Non ASN.

“Belanja pegawai yang dimaksud dalam kebijakan efisiensi tersebut mencakup gaji dan tunjangan ASN, kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, serta tunjangan dan tamsil guru,” jelasnya.

Sementara itu, gaji Non ASN termasuk dalam pos Belanja Jasa, yang juga mencakup honorarium narasumber, pengurus RT, LPM, guru mengaji, garin masjid, hingga biaya perjalanan dinas.

Fikri memaparkan, total APBD Kota Padang Panjang Tahun 2025 sebesar Rp579,9 miliar, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp284 miliar. Bila dihitung berdasarkan formula yang mengurangi belanja sertifikasi guru dan tamsil, lalu dibagi dengan total belanja daerah, maka persentase belanja pegawai mencapai 45,7 persen.

Sementara itu, pos Belanja Barang dan Jasa yang mencakup gaji Non ASN memiliki alokasi sebesar Rp212,5 miliar, dengan rincian, belanja barang habis pakai: Rp27,7 miliar, belanja barang tak habis pakai: Rp748 juta, belanja jasa: Rp90,1 miliar

“Jadi, secara anggaran, usulan PPPK paruh waktu bagi R3 dan R4 bukan masalah. Bahkan untuk tahun anggaran 2026 juga akan kita usulkan,” pungkas Fikri.

(Charles Nasution)