Kuantanxpress.id|INHU-Polsek Lirik mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 13/10/ 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Mendapat informasi berharga dari masyarakar, Personel polsek lirik dibawah Komando Kapolsek IPTU Endang kusma Jaya langsung melakukan penyelidikan”, kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menambahkan, saat petugas melakukan penyelidikan, mereka menemukan target berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. Namun, situasi memanas ketika seorang emak-emak NYT alias teteh Nur (40) , istri target, melihat kehadiran polisi dan berteriak “Ada Polisi!” tiga kali. Teriakan tersebut memberi waktu bagi target untuk melarikan diri ke hutan.
Meskipun target melarikan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti signifikan. Di dalam pondok, ditemukan empat bungkus plastik klip besar dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta berbagai alat dan bahan lain untuk transaksi narkoba. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 80,24 gram.
Nur pun ditangkap dan digelandang ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara suaminya kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lanjut Misran.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik dan Tersangka Nur Kami terapkan sesuai Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta pasal 138 UU narkotika tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika “, pungkas Misran.