Gawat, Dalam Sehari Polsek Peranap Ringkus 7 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita, Hukum, Kriminal10 Dilihat

INHU|KX – Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Hanya dalam kurun waktu sehari, tepatnya Rabu (24/9/2025), tim opsnal berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 8 gram, berikut sejumlah alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi terlarang.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa penangkapan beruntun ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek peranap AKP Rafidin L Gaol, SH.MM . Informasi menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria bernama Saut Wilter Manurung di Simpang Empat Desa Pesajian. Sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 16 paket sabu dengan berat 1,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Dari hasil interogasi Saut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap empat pelaku lain, yakni Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini diamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram beserta lima unit telepon genggam,” terang Misran.

Tidak berhenti sampai di sana, penyelidikan kembali mengarah pada nama Rikki Harahap, warga Desa Pesajian. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Rikki di rumahnya dengan barang bukti 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, hingga pipet yang dijadikan sendok sabu.

Beberapa jam kemudian, pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka lain bernama Erlia Wahyudi. Dari tangan karyawan swasta tersebut, tim menyita dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba.

“Dalam satu hari, Polsek Peranap berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba. Polres Inhu melalui jajaran Polsek Peranap menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.