Kuantanxpress.id- Inhil -Sejak memasuki masa tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Indragiri Hilir berbagai kegiatan sudah berjalan alot, termasuk juga ada beberapa lembaga survei yang sudah mempublikasikan hasil kinerjanya.
Namun sayangnya, sampai dengan detik ini menurut Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan belum ada satupun lembaga atau pelaksana survei yang datang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
“Sejauh ini belum ada lembaga/pelaksana survei yang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Inhil,” kata Syamsul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (17/10/2024).
Padahal laporan dari lembaga survei itu sendiri sangat penting dalam rangka transparansi dan pengawasan kegiatan survei selama proses pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU juga berwenang memastikan bahwa setiap lembaga survei yang terlibat dalam pemilu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk melaporkan aktivitas mereka kepada pihak penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Syamsul berharap lembaga survei yang beroperasi di Kabupaten Inhil segera melaporkan kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2026 guna menjaga kredibilitas dan transparansi proses demokrasi.
“UU no 10/2016 Pasal 132 ayat (1) “Pelaksanan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Syamsul menyebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, diantaranya melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yg kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar sebagaimana diatur dalam BAB XVIII UU no 10/2016.
“Pelaksana survei ini juga diatur pelaksanaannya, yaitu melalui PKPU 9/2022. Diantaranya harus berbadan hukum dan mendaftar ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah dan jenis pemilihan yg di survei,” tutupnya.(*)