PADANG PANJANG (Sumatera Barat)| Kuantanxpress.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 44.322 orang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan jumlah DPT tersebut, dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Panjang di Auditorium Mifan, Silaiang Bawah, Kota Padang Panjang, pada hari Jum’at 20/09/2024.
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Ketua DPRD, Imbral, S.E, Forkopimda, OPD dan pejabat terkait serta undangan lainnya.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, pada kesempatan tersebut menyampaikan, sebanyak 44.322 pemilih tersebut merupakan akumulasi DPT Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 25.208 orang dan DPT Padang Panjang Timur (PPT) 19.114 orang.
Adapun rinciannya, Puliandri, mengatakan bahwa di Kecamatan Padang Panjang Barat, sebanyak 12.363 orang merupakan pemilih laki-laki dan 12.845 orang pemilih perempuan. Sedangkan di Kecamatan Padang Panjang Timur, sebanyak 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menyampaikan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu, hal tersebut dilakukan guna mengawal hak pilih warga negara.
“Proses penetapan DPT, melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS. Jadi, mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya. (CN)