Gelar Sosialisasi PSU DPD RI Sumbar 13 Juli 2024. Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Padang Panjang 

Berita, Daerah, Peristiwa615 Dilihat

PADANG PANJANG, Kuantanxpress.id – Sehubungan dengan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 768 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK pada Pemilu tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang melaksanakan sosialisasi PSU anggota DPD Provinsi Sumbar Pemilu tahun 2024 di Cafe Teras Kartini, Jln Jenderal Sudirman, Padang Panjang, pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, dalam pemaparannya menerangkan, beberapa waktu yang lalu ada gugatan ke MK terkait pemilu di Sumbar, khususnya pemilihan DPD RI, sehingga MK melalui putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, memutuskan untuk PSU di seluruh Sumbar yang harus dilakukan paling lambat 45 hari sejak putusan dikeluarkan sejak 10 Juni 2024.

“Menyikapi hal itu, KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota se Sumbar, untuk melaksanakan PSU itu, dimana dalam putusan itu, PSU dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024. Karena untuk persiapan yang sangat singkat, yaitu ±1(satu) bulan setelah keputusan itu dikatakan, seluruh tahapan dan persiapannya, KPU Sumbar, khususnya KPU Kota Padang Panjang berjibaku bersama-sama dengan seluruh jajaran KPU untuk melaksanakan PSU DPD RI Sumbar ini”, ujarnya.

“Dalam keputusan MK itu, juga memerintahkan kepada Bawaslu, untuk melakukan survey dan koordinasi dengan Bawaslu Sumbar dalam pelaksanaan putusan. Kemudian memerintahkan kepada kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat untuk melakukan pengamanan proses PSU DPD RI sesuai kewenangannya”, terang Puliandri.

Dikatakan, PSU DPD RI Sumbar 2024 ini, seluruh tahapan-tahapannya dilaksanakan sebagaimana mestinya waktu Pemilu 2024 yang lalu. “Yang tidak ada itu adalah tahapan kampanye. Jadi, seluruh tahapannya hampir sama dengan tahapan-tahapan dalam Pileg 2024 tanggal 14 Februari yang lalu”, kata Puliandri.

Terkait daftar pemilih, Puliandri mengatakan, KPU tidak melakukan lagi pemutakhiran daftar pemilih. “Artinya, DPT yg kita dapatkan itu adalah DPT pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPT pasca tanggal 14 Februari 2024 itu”, sebutnya.

Terkait DPTB, dikatakan sebelumnya akan diberikan pemberitahuan, selagi masih bisa ditemukan. Dan mengurus DPTB pemilih bagi pemilih luar daerah Padang Panjang, misalnya ada pemilih yang sakit dan berobat di Padang Panjang, KPU membuka layanan DPTB tersebut. Berkaitan dengan DPK, berbeda dengan DPTB. Dikatakan DPK PSU DPD adalah DPK waktu Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPK. “Artinya, DPK yang ikut mencoblos pada PSU DPD 13 Juli 2024 nanti, adalah DPK waktu Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu”, ujarnya.

Puliandri juga mengatakan, hari dan tanggal pemungutan suara tahapan PSU DPD adalah jadwal dilakukan pemungutan suara dan penghitungannya dilakukan sejak 13 Juli 2024 secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi, baik itu tingkat TPS, kecamatan, kota, sampai tingkat provinsi seperti rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan, dalam keputusan KPU Nomor 789 tahun 2024, ditetapkan daftar calon tetap yaitu calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI Sumbar tahun 2024 sebanyak 16 orang, sebagaimana yang diketahui sebelumnya sebanyak 15 orang calon. “Karena urutan calon anggota DPD itu berdasarkan abjad, maka Nomor urut 1 sampai Nomor urut 6 dinyatakan tetap, sedangkan Nomor urut 7 sampai Nomor urut 16 bergeser satu angka kebawah”, jelasnya.

“Untuk para saksi dan para LO, yang perlu diketahui adalah ketua KPPS menerima mandat dari saksi, artinya ada mandat nanti yang diterima oleh KPPS. Kemudian, hanya dapat menjadi saksi untuk satu calon. Artinya, satu orang saksi itu hanya boleh untuk satu orang calon dan saksi tidak diperkenankan mengenakan seragam atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor atau nama yang memberikan kesan memberikan dukungan atau menolak calon tertentu saat pelaksanaan pemungutan suara”, kata ketua KPU.

“Saksi paling banyak berjumlah 2(dua) orang untuk 1(satu) orang calon, tapi yang bisa memasuki wilayah TPS cuma satu orang saksi, tapi yang 2(dua) orang saksi ini tetap untuk saksi 1(satu) orang saksi. Dan saksi berhak menerima salinan DPT dan DPTB bertanda khusus, kemudian menerima C hasil salinan DPT bertanda khusus”, kata Puliandri.

Ketua KPU Puliandri juga menyampaikan bahwa sampai hari ini, logistik untuk pelaksanaan PSU DPD tersebut sudah datang dan setelah dilakukan pengecekan dan penyortiran, logistik PSU DPD tersebut dinyatakan sudah lengkap.

Diakhir pemaparannya, Puliandri mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan PSU DPD RI Sumbar tersebut. Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilih warga Kota Padang Panjang, agar datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024 nanti, untuk menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar ini, karena PSU DPD ini, adalah untuk memilih calon DPD RI dari Sumatera Barat

Selain diikuti jajaran KPU, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) calon DPD RI Sumbar, Polres Padang Panjang, Kodim 0307 Tanah Datar, OPD terkait, KAN, Ormas, tokoh masyarakat, awak media dan undangan lainnya.

(Charles Nasution- Kaperwil Sumbar Kuantan Xpress.ID)