Gema Keadilan dari Riau: Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Tersangka dugaan Penggelapan Dana Scoo Beauty

Blog26 Dilihat

Kuantanxpress.id- PEKANBARU – Desakan terhadap aparat penegak hukum terus menggema di Riau. Kalangan praktisi hukum menuntut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau segera menangkap dan menahan dua tersangka utama kasus dugaan penggelapan dana investasi Scoo Beauty Inspira, yakni Vijay Kumar dan Gerhilda Elen.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan upaya hukum mereka untuk menggugurkan status Tersangka tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Penolakan praperadilan ini memperkuat legalitas status tersangka yang disematkan oleh penyidik.

Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penangkapan maupun penahanan. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari kalangan profesional hukum.

“Putusan praperadilan sudah keluar. Artinya, secara hukum tidak ada lagi hambatan untuk melakukan penangkapan. Jika dibiarkan, ini dapat merusak marwah penegakan hukum,” tegas Chairul Salim, S.H., seorang praktisi hukum di Riau, Kamis (7/8/2025).

Dana Investor Raib, Pendiri Justru Disingkirkan

Kasus ini mencuat setelah Nova Susanti, pendiri Scoo Beauty Inspira, melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana investasi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga disalurkan ke rekening perusahaan yang dikendalikan oleh Vijay dan Elen, tanpa adanya laporan keuangan yang sah dan transparan.

Ironisnya, Nova sebagai pendiri usaha justru disingkirkan dari jajaran manajemen dan tidak diberi akses ke sistem keuangan. Bahkan, modal awal sebesar Rp 2,1 miliar yang ia tanamkan hingga kini belum kembali.

Nova juga tercatat sebagai pihak yang mencegah pencairan tambahan dana sebesar Rp1,7 miliar, setelah mendapati indikasi ketidakwajaran yang mengarah pada dugaan kejahatan keuangan.

Penegakan Hukum Diuji: Jangan Tumpul ke Atas

Praktisi hukum menilai, lambannya tindakan terhadap para tersangka dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air.

“Jika tersangka tidak segera ditahan, bisa timbul persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Ini bukan sekadar soal administrasi penyidikan, tapi soal menjaga wibawa institusi penegak hukum,” ujar Chairul.

“Kami tidak ingin melihat korban yang beritikad baik justru dipinggirkan, sementara pelaku tetap bebas dengan potensi kerugian miliaran rupiah,” lanjutnya.

Tiga Tuntutan untuk Keadilan

Dalam berbagai forum hukum dan diskusi publik, para praktisi menyuarakan tiga tuntutan utama:

1. Polda Riau diminta segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, seiring sahnya status tersangka berdasarkan putusan pengadilan.

2. Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan turut aktif mengawal proses hukum hingga tahap penuntutan, guna memastikan tidak ada celah untuk intervensi eksternal.

3. Perlindungan terhadap pelapor, Nova Susanti, harus diberikan secara penuh, termasuk pemulihan nama baiknya sebagai pihak yang pertama mengungkap kejanggalan.

Keadilan Harus Nyata, Bukan Sekadar Tertulis

Kalangan praktisi menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di meja penyidikan atau dokumen pengadilan semata. Tindakan nyata dari aparat sangat dibutuhkan.

“Ketika hukum hanya kuat di atas kertas tapi tumpul dalam pelaksanaan, maka kepercayaan publik yang akan jadi korban. Penegakan hukum harus cepat, tegas, dan tak pandang bulu,” pungkas Chairul Salim.