Genjot PAD di Tengah Defisit, Pemkab Inhil dan PHRI Sepakati Komitmen Perkuat Kepatuhan Pajak Hotel dan Restoran

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 08:21 12 Muhammad

Suasana berfoto bersama usai Rapat Kerja DPRD Inhil dan PHRI Inhil, pagi tadi.

Kuantanxpress.id – Inhil – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah ini diambil menyusul adanya ketimpangan antara pesatnya pertumbuhan usaha perhotelan dan kuliner dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Berdasarkan data evaluasi tiga tahun terakhir (2023–2025), pertumbuhan jumlah hotel, wisma, kafe, dan restoran di Inhil menunjukkan tren positif. Namun, kepatuhan wajib pajak justru fluktuatif, bahkan cenderung menurun di sektor makanan dan minuman.

Anatomi Data Kepatuhan Pajak

Pemerintah Daerah mencatat data yang cukup kontras antara pertumbuhan usaha dan realisasi pajak:

Sektor Jasa Perhotelan:

2023: 68 usaha (Kepatuhan 80,9%)

2024: 72 usaha (Kepatuhan 86,1%)

2025: 79 usaha (Kepatuhan turun menjadi 78,5%)

Sektor Makanan dan Minuman (Restoran/Kafe):

2023: 395 usaha (Kepatuhan 41%)

2024: 461 usaha (Kepatuhan 36%)

2025: 480 usaha (Kepatuhan merosot ke angka 30,6%)

Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah situasi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit. Pemerintah Daerah dituntut lebih kreatif dan tegas dalam menggali potensi pajak guna mendukung pembangunan.

Sinergi DPRD, Pemkab, dan PHRI

Menanggapi fenomena tersebut, DPRD Inhil, Pemerintah Daerah, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Inhil menggelar diskusi evaluasi terkait penyelarasan pemungutan PBJT. Pertemuan ini juga menjadi bagian dari pembahasan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hasilnya, lahirlah komitmen bersama yang dituangkan dalam Berita Acara untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Berikut adalah lima poin kesepakatan strategis tersebut:

Komitmen PHRI: Mendorong seluruh anggota melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan.

Iklim Usaha Adil: Pemerintah menjamin transparansi bagi seluruh pelaku usaha.

Reward & Punishment: Penerapan kebijakan penghargaan bagi yang taat dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Modernisasi Sistem: Penguatan sarana prasarana dan sistem pemungutan digital untuk transparansi maksimal.

Pengawasan Legislatif: DPRD akan memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Pajak.

Pajak Adalah Titipan Masyarakat

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen melalui hotel atau restoran pada hakikatnya adalah titipan masyarakat kepada pemerintah yang wajib disetorkan oleh pelaku usaha.

“Pajak ini adalah titipan masyarakat yang dititipkan melalui pelaku usaha. Maka, menyetorkannya tepat waktu adalah bagian dari mewujudkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas perwakilan Pemerintah Daerah Inhil, Senin (9/3/2026).

Melalui komitmen kolektif ini, diharapkan para pelaku usaha tidak lagi melihat pajak sebagai beban, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan Indragiri Hilir yang lebih baik. (*/mhd)

LAINNYA