Gerak Cepat, Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang Ringkus Pelaku Curanmor di Terminal Bukit Surungan

Blog, Hukum47 Dilihat
Teks Foto: Pelaku curanmor inisial Jep (67 tahun) saat dibawa Tim Macan Marapi ke Satreskrim Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

Padang Panjang (Sumbar) – Kuantan Xpress – Aksi cepat Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Pelaku berinisial Jep (67), yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan tercatat sebagai warga Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Aksi kejahatan yang dilakukannya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik Puskesmas Bukit Surungan, tempat kejadian perkara berlangsung.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/2025.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Macan Marapi langsung melakukan patroli di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motornya di kawasan terminal. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap,” jelas Iptu Ary Andre.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV yang saat itu sedang terparkir di halaman Puskesmas Bukit Surungan.

Menurut pengakuannya, aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motor miliknya dengan motor target. Setelah mengetahui kunci tersebut cocok, pelaku kembali ke lokasi pada pukul 12.20 WIB, bertepatan dengan waktu Shalat Jumat, untuk menjalankan aksinya.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, pelaku menyembunyikannya di sekitar area Bioskop Karya dan sempat menawarkannya kepada sejumlah warga. Namun, tak seorang pun bersedia membeli karena motor tersebut tidak disertai dokumen atau surat-surat lengkap.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Iptu Ary Andre.

(Charles Nasution – Kuantan Xpress)

Teks Foto: Pelaku curanmor inisial Jep (67 tahun) saat dibawa Tim Macan Marapi ke Satreskrim Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya