Gusur Kuliner Kelapa Gading dan Dayang Suri, Ketegasan Bupati Herman Dipertanyakan dalam Penertiban Angkringan

Blog69 Dilihat

Kuantanxpress.id – TEMBILAHAN – Keberhasilan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, dalam menggusur pusat kuliner Kelapa Gading dan Dayang Suri Tembilahan dengan tindakan tegas menuai apresiasi sekaligus sorotan. Pasalnya, ketegasan serupa dinilai belum terlihat dalam penertiban pedagang angkringan yang berada di Jalan M. Boya dan Jalan Hang Tuah Tembilahan.

Meskipun aturan jelas melarang aktivitas berdagang di trotoar dan badan jalan, namun belum ada langkah nyata dari Bupati Herman untuk menertibkan para pedagang angkringan tersebut. Bahkan, gagasan untuk merelokasi pedagang ini pun masih belum jelas.

Anton, salah seorang warga Tembilahan, mempertanyakan ketegasan Bupati Herman dalam menertibkan pedagang angkringan. “Kita lihat sendiri, bagaimana tegasnya Pak Bupati menggusur Kelapa Gading dan Dayang Suri. Tapi kenapa pedagang angkringan yang jelas-jelas melanggar aturan dibiarkan begitu saja?” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Anton menambahkan, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di daerah, Bupati harus tegas menegakkan aturan. Pedagang yang secara terang-terangan melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan seolah dibiarkan begitu saja.

Selain itu, permasalahan di angkringan juga mencuat terkait uang setoran bulanan dan harian yang tidak jelas siapa penerimanya. Tentu ada pihak yang diuntungkan dari praktik ini, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir tidak jelas.

Alih-alih uang pembayaran pedagang angkringan dinikmati segelintir orang atau oknum tertentu, sebaiknya Bupati Herman segera bertindak untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain masalah uang bulanan yang tak jelas, masalah lain muncul di angkringan, di mana pedagang memakai badan jalan hingga menutup akses pintu masuk Kantor Pos Indonesia yang ada di Tembilahan.

Kepala Kantor Pos Tembilahan telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah daerah, mengeluhkan terganggunya akses kendaraan truk pembawa ekspedisi. Padahal, kelancaran ekspedisi pengiriman barang dan dokumen harus tetap berjalan lancar dan aman tanpa ada gangguan dan kendala.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa ketegasan yang sama tidak diterapkan dalam penertiban pedagang angkringan? Apakah ada kepentingan tertentu yang menghalangi penegakan aturan? Masyarakat berharap Bupati Herman segera mengambil tindakan tegas dan konkret untuk menertibkan pedagang angkringan demi kepentingan umum dan peningkatan PAD Kabupaten Indragiri Hilir.