Hak Jawab: Terkait Berita Oknum Abal-abal Membuat Berita Tanpa Konfirmasi

waktu baca 4 menit
Sabtu, 18 Okt 2025 15:35 56 Redaksi

Namlea, Maluku — Raja Petuanan Lilialy, Anwar Bessy, SE, menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu oknum wartawan media online di Kabupaten Buru.

Menurut Raja Anwar, yang bersangkutan diduga telah membuat sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam beritanya.

Tindakan tersebut dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas keseimbangan dan keadilan.”

Kontroversi Surat Keterangan Pelepasan Tanah
Salah satu pemberitaan yang menuai polemik adalah terkait surat keterangan pelepasan tanah oleh Raja Petuanan Lilialy kepada Negara c.q. TNI AU.

Dalam berita yang ditulis oleh oknum wartawan disebutkan bahwa Raja Lilialy dan Saniri Adat melepas tanah milik pribadi orang lain kepada pihak TNI AU — bahkan menyinggung nama pihak tertentu seperti Wamnebo cs berdasarkan putusan pengadilan tahun 1983.

Namun, menurut Raja Lilialy, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah lahan peninggalan Belanda yang sejak tahun 1951 telah menjadi milik negara (TNI AU).

“Surat pelepasan itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membenarkan pelepasan yang sudah dilakukan oleh Raja terdahulu untuk kepentingan negara,” ujar Anwar Bessy, SE.

Raja Lilialy juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan tahun 1983 yang dijadikan dasar oleh oknum wartawan tersebut tidak berkaitan dengan tanah TNI AU, karena lokasi yang dimaksud dalam putusan itu berada di wilayah barat jembatan Pamali, sedangkan tanah milik TNI AU berada di sebelah selatan /Kanan Jembatan Pamali Air waimoso. Dan Melebar Ke sebelah Timur.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan pengadilan beserta sketsa gambar telah diberikan pada penyidik.

Isu Suap dan Dugaan Penyimpangan

Lebih jauh, Raja Anwar mengungkap bahwa pernah ada upaya dari pihak tertentu, termasuk seseorang berinisial LN untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta agar dirinya tidak lagi membela kepentingan negara dalam masalah tersebut. Tawaran itu tegas ditolak oleh Raja Lilialy.

“Sebagai pemimpin adat, saya tidak bisa menjual kebenaran dan kepentingan negara. Tanah itu sudah sah milik negara sejak 1951 dan sudah disertai surat pelepasan resmi yang ditandatangani Raja, Camat, Kepala Desa, dan juga para saksi lebih dari 40 orang warga yang berkebun di lokasi tersebut,” jelasnya.

Tanggung Jawab Pers dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pers, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Oleh karena itu, wartawan wajib memverifikasi setiap informasi sebelum diterbitkan.

Oknum wartawan yang lalai dalam menjalankan prinsip tersebut dapat dikenai sanksi etik dari Dewan Pers, bahkan dapat dilaporkan secara hukum apabila beritanya mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Raja Lilialy berharap agar wartawan media online tersebut melakukan pembinaan terhadap jurnalisnya dan memperbaiki sistem redaksional agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami tidak anti terhadap pers, tapi kami ingin wartawan bekerja secara profesional dan beretika. Jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik media ikut tercemar,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat berbeda, Amirudin Soamole yang juga pernah diperiksa Penyidik atas perkara itu juga mengaku heran dengan narasi oknum wartawan tersebut.

“Keputusan Pengadilan Tahun 1983 telah menjawab semuanya di depan penyidik,” ujarnya.

Amirudin pun mengaku kesal dengan pemberitaan dari oknum wartawan media online tersebut.

Ia menduga oknum wartawan tersebut diduga membuat berita atas pesanan.

“Tidak konfirmasi pada pihak yang diberitakan, saya tidak tinggal diam saya telah menindaklanjuti pada pimpinan redaksinya, dan pimpinannya mengatakan akan menghubungi wartawannya tersebut,” ujarnya.

*Berita ini adalah sebagai tanggapan dari hak jawab dan klarifikasi dari Brata Pos.com pihak-pihak dirugikan atas pemberitaan sebelumnya dengan link https://kuantanxpress.id/oknum-wartawan-abal-abal-membuat-berita-tanpa-kompermasi/

Bahwasanya wartawan Brata Pos.com telah berupaya melakukan konfirmasi dengan cara menyampaikan pesan melalui SMS dan WhatsApp dalam melakukan peliputan. Namun tidak mendapat tanggapan dari narasumber yang bersangkutan hingga berita ditertibkan.

Brata Pos.com yang menayangkan berita tersebut pun tidak mendapatkan hak jawab atau klarifikasi langsung dari pihak pihak yang bersangkutan.

Brata Pos.com menolak tegas tuduhan bahwasanya pemberitaan tersebut adalah pesanan dan tidak berimbang. Setiap berita yang diterbitkan Brata Pos.com melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan penelaah redaksional sesuai Kode Etik Jurnalistik

Brata Pos.com menilai pencantuman nama dan foto tanpa izin dan tanpa sensor melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dapat merugikan martabat pribadi dan profesi wartawan yang bersangkutan

LAINNYA