INHU|KX – Permasalahan pemenuhan hak-hak dasar karyawan di sektor perkebunan, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali menjadi sorotan. Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak dasar pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja.
“Pekerja dan karyawan wajib tercatat di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh. Hak-hak dasar para pekerja adalah jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun,” kata Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Inhu, Diston Pasaribu kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/2025) di Pematang Reba.
Adanya pernyataan Kadisnaker Inhu tentang tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak menyampaikan data pekerja dan karyawan kepada Disnaker Inhu, yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang perusahaan perkebunan beroperasi di wilayah Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
“Jika perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko di Inhu tidak menyampaikan jumlah seluruh tenaga kerjanya secara resmi ke Disnaker, maka mereka telah melanggar peraturan tentang pekerjaan, mengabaikan hak pekerja serta adanya menghilangkan kewajiban PPH-21 dari karyawan,” jelas Diston.
Diston menyampaikan, dari serikat pekerja pihaknya juga mendorong Disnaker Kabupaten Inhu untuk memberikan teguran kepada ketiga perusahaan tersebut karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Kepada seluruh pekerja dan karyawan perkebunan tiga perusahaan milik Dedi Handoko di PT SBP, PT SPP dan di PT Teso Indah untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja F.SPPP agar hak pekerja diperoleh sesuai ketentuan peraturan pengupahan.
“Kemarin ada karyawan PT CLS di Talang Jerinjing mendapatkan upah hanya Rp2 juta per-bulan, setelah diperjuangkan oleh F.SPPP gajinya sudah Rp3,7 juta dan mendapatkan hak dasar sebagai pekerja dari pemberi kerja,” jelas Diston mencontohkan.
Diston menyampaikan peluang pekerja atau karyawan bergabung di F.SPPP Inhu untuk mendapatkan hak bantuan hukum dari F.SPPP. “Dengan bergabungnya para pekerja atau karyawan ke dalam serikat pekerja, mereka akan lebih terlindungi dan serikat dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Diston.
Sebelumnya, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha hiburan malam asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu hingga Rabu (9/4/2025) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi sebelumnya menyebut, sejak perusahaan-perusahaan yang di sebut Milik Dedi Handoko Alimin tersebut beroperasi, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas serta melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnaker Inhu.
“Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Kadisnaker Inhu yang akrab disapa Bang Rengga kemarin.
Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan tenaga kerja bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta memberikan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdar kabar, Pj Sekda Inhu Paino SP dikabarkan telah memanggil tiga manajemen perusahaan milik Dedi Handoko Alimin serta Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi Jumat (11/4/2025) kemarin paska adanya kabar tenaga kerja tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak terdata di Disnaker Inhu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dedi Handoko sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SBP, PT SPP dan perkebunan PT Teso Indah di Kabupaten Inhu.
Namun, saat Dedi Handoko Alimin dikonfirmasi kebenaran tiga perusahaan perkebunan miliknya yang beroperasi di Inhu, menyatakan sudah menyampaikan data pekerja dan karyawannya ke Disnaker Inhu dan membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu.
Ketika ditanya tentang gaji terendah dan tertinggi pekerja pada perusahaan perkebunan PT SBP, PT SPP dan PT Teso Inhu, dijawabnya sesuai peraturan. “Sesuai dengan peraturan pemerintahan daerah,” kata Dedi Handoko Kamis (24/4/2025) seraya menyampaikan untuk menanyakan kembali kepada Disnaker Inhu. **