Kuansing | Kuantanxpress.id – Tim Mata Elang Polres Kuansing menangkap seorang perempuan karena menghalang-halangi petugas dalam pengembangan kasus penangkapan bandar Narkoba berinisial GN pada Senin 20 Mai 2024 di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Perempuan berinisial RSN (25) warga Muara Bahan Singingi Hilir ini, merupakan kekasih gelap tersangka GN yang digerebek polisi. Dia ditangkap petugas tim mata elang karena menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap GN.
“Saat nangkap GN (DPO) dihalangi oleh cewek itu ditengah jalan pakai motor merek Honda CRF nya, Makanya GN berhasil kabur pakai motor klx ke kebun-kebun sawit,”Ungkap Kasat Narkoba AKP. Novris H Simanjuntak,SH kepada Kuantan Xpress,Selasa (21/5/2024)
Lanjut AKP. Novris,perempuan yang sedang hamil 4 bulan itu saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.
“Makanya pas dia menghalangi itu,dia lagi ditangkap.saat di geledah ada pula bb sama dia sebanyak 2 paket sabu,”Terang Kasat bergaya Plontos ini.
AKP Novris Menambahkan,Selain melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tersangka RSN (25 ) juga dijerat UU narkotika nomor 35 Tahun 2009 Pasal 138 berbunyi menghalang-halangi penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.