Kuantanxpress.id- INHIL – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang semestinya menjadi simbol perlawanan terhadap narkoba, justru tercoreng oleh kabar dugaan “tangkap lepas” 5 (Lima) orang terduga bandar narkoba.
Publik terkejut sekaligus geram, setelah muncul informasi bahwa pelaku yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sekitar 41 gram sabu, kini diduga telah dilepaskan begitu saja.
Penangkapan ini awalnya dilakukan oleh personel Intel Kodim 0314/Inhil pada Mei lalu, tepatnya di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning.
Lima orang pelaku berikut barang bukti sabu dalam jumlah signifikan sempat diserahkan ke pihak Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun alih-alih diproses secara terbuka dan tuntas, kabar yang beredar justru menyebutkan bahwa semua terduga pelaku telah “hilang dari proses hukum”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Inhil terkait status hukum kasus tersebut.
Diamnya pihak kepolisian memicu kekecewaan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh lokal menyayangkan jika benar telah terjadi kelonggaran dalam penanganan kasus sebesar ini, terlebih menjelang peringatan HANI.
“Kalau benar dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas, ini bukan hanya mencoreng wajah pemberantasan narkoba, tapi juga menampar semangat Hari Anti Narkoba yang sedang diperingati,” tegas seorang tokoh pemuda Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kekhawatiran publik tak berlebihan. Pasalnya, 41 gram sabu tergolong jumlah besar yang dalam hukum dapat menjerat seseorang dengan ancaman pidana berat.
Namun, dalam kasus ini, yang muncul justru adalah tanda tanya dan dugaan adanya intervensi atau kejanggalan proses hukum.
Aktivis antinarkoba dan sejumlah organisasi kepemudaan turut mendesak Kapolres Inhil agar memberikan penjelasan resmi ke publik.
Transparansi dinilai mutlak diperlukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini mulai meragukan komitmen aparat dalam perang melawan narkoba.
Peringatan HANI yang semestinya menjadi momen refleksi dan penguatan solidaritas antinarkoba, justru menyisakan ironi dan potret buram penegakan hukum di Inhil.
“Jangan sampai peringatan HANI hanya menjadi seremoni belaka, sementara di balik panggungnya, hukum bisa dibeli dan pelaku bisa ‘dibebaskan’,” kritik tajam salah satu warga di Tembilahan.
Kini, masyarakat menanti keberanian institusi terkait untuk menjawab secara jujur, apakah benar pelaku dilepas? Jika ya, siapa yang harus bertanggung jawab?.(Tim)