Imigrasi Tembilahan Ikuti Kegiatan Dengar Pendapat Publik Tentang RUU Perubahan Ke – 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi

Berita, Daerah119 Dilihat

INHIL|KUANTANXPRESS.ID  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) hari ini mengikuti kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan Ke-3 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tembilahan, Pak Yoga Aria Prakoso Wardoyo bersama para pejabat struktral mengikuti kegiatan secara daring (online) di Ruang Rapat Binsar Kantor Imigrasi Tembilahan.

Kegiatan Dengar Pendapat Publik yang dibuka langsung oleh Direktur Jendral Imigrasi pak Silmy Karim bertujuan untuk menampung masukan, penjelasan, dan saran dari masyarakat dan para ahli dan akademisi

Dengan melibatkan seluruh stakeholder, para ahli, akademisi, masyarakat dan media, diharapkan peran keimigrasian dapat semakin efektif melalui regulasi peraturan perundang-undangan.

“rancangan Undang-Undang Keimigrasian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi keimigrasian yang ada, agar lebih responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan nasional” ujar dirjenim dalam keynote speechnya.(*Mhd)