IMKDP Surati Kapolres Dumai, Gelar Aksi Damai Terkait Galian C Ilegal

Peristiwa325 Dilihat

IMKDP Surati Kapolres Dumai, Gelar Aksi Damai Terkait Galian C Ilegal

Dumai (RIAU) | Kuantan Xpress.id – Ikatan Mahasiswa Kota Dumai Pekanbaru (IMKDP) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Dumai. Aksi ini digelar untuk menyampaikan keberatan mereka terkait aktivitas tambang tanah ilegal (galian C) di Kota Dumai. Surat dengan nomor 117/SPT/IMKDP/KE/VIII/2025 ini memuat tuntutan agar aktivitas tersebut segera dihentikan.

Dalam surat tersebut, IMKDP menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar aksi:

  1. Legalitas Usaha Tambang:
    Usaha pertambangan tanah timbun (galian C) wajib memiliki izin sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
  2. Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara:
    Tambang ilegal berdampak buruk pada lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Pelaku usaha tambang ilegal, baik individu maupun badan usaha, dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Minerba.
  3. Ultimatum Presiden Prabowo Subianto:
    Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan tindakan tegas terhadap siapa pun yang merugikan keuangan negara melalui pelanggaran hukum.

IMKDP mendesak Kapolres Dumai untuk menutup permanen aktivitas tambang ilegal tersebut, sesuai komitmen Polri, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan Kemendagri di bawah arahan Presiden RI.

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, IMKDP juga telah memberitahukan rencana aksi damai yang akan digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, di depan Mapolres Dumai. Aksi ini akan melibatkan sekitar 150 orang peserta.

IMKDP berharap Kapolres Dumai dapat menindaklanjuti tuntutan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat tambang ilegal. (Muhardi)