INHU|KX– Dalam upaya menegakkan hukum secara humanis dan berkeadilan, Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menyelesaikan perkara dugaan pencurian dalam keluarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses penyelesaian ini dilaksanakan pada Senin, 21/7/ 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan AK (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Ia melaporkan dugaan pencurian uang senilai Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh istrinya sendiri, LY (31), seorang ibu rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 34 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan prinsip profesionalisme dan proporsionalitas. Namun, mengingat kasus ini termasuk tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan emosional para pihak, penyelesaian melalui jalur Restorative Justice pun ditempuh.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelayang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. LY mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah diambil. Ia juga menandatangani perjanjian bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap suami maupun pihak lain.
“Yang bersangkutan telah membuat kesepakatan tertulis dengan suaminya bahwa masalah ini dianggap selesai. Keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut, dan bila perjanjian dilanggar, siap menerima konsekuensi hukum,” terang AIPTU Misran.
Surat pernyataan damai tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain:
Pengakuan kesalahan oleh pihak kedua.
Kesediaan mengembalikan uang sebesar Rp140 juta.
Pernyataan saling memaafkan.
Janji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Komitmen bahwa kedua pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Pendekatan RJ ini sesuai dengan semangat Presisi Polri yang diusung oleh Kapolri, yakni penegakan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif, humanis, dan berdampak positif terhadap pemulihan hubungan sosial.
Melalui penyelesaian seperti ini, Polsek Kelayang berharap dapat memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses peradilan formal. “Dalam hal-hal tertentu, khususnya yang menyangkut hubungan keluarga, musyawarah dan penyelesaian secara damai justru jauh lebih memberi manfaat, baik secara hukum maupun sosial,” tambah AIPTU Misran.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang tak hanya menegakkan hukum, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam masyarakat.