Izin PBG Perumahan Siti Naiman di Padang Panjang Diduga Cacat Formil, Nama Pemohon Dipertanyakan

Hukum153 Dilihat
Teks Foto: Surat Permohonan Pembatalan/Pembekuan Perizinan (PBG dan PKKPR)  dan Evaluasi terhadap Kegiatan Konstruksi Pembangunan Perumahan Siti Naiman dari M. Rizkan Nuari kepada Kadis PUPR Kota Padang Panjang (foto: ist)

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress  – Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Perumahan Siti Naiman di Kota Padang Panjang diduga mengandung cacat formil. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul klarifikasi dari salah satu nama yang tercantum dalam dokumen permohonan izin.

Plh. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Dewi Susanti, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu (23/7/2025) menyebutkan bahwa permohonan izin PBG proyek perumahan tersebut diajukan atas nama Edianofa dan M. Rikzan Nuari.

Namun, di hari yang sama, M. Rikzan Nuari membantah keterlibatannya dalam proyek pembangunan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa namanya memang tercantum dalam dokumen permohonan karena adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Edianofa di awal proses transaksi. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak pernah dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli (AJB), bahkan dibatalkan.

“PPJB itu saya anggap fiktif. Saya menduga ada kongkalikong antara Edianofa dengan Notaris/PPAT Jefri Hamdani, S.H., M.Kn. Oleh karena itu, saya menyatakan bahwa izin PBG Perumahan Siti Naiman ini cacat formil atau tidak sah,” ujar Rikzan Nuari kepada media ini.

Ia juga menegaskan bahwa kuasa yang diberikan pemilik tanah kepada Edianofa bersifat terbatas, hanya untuk keperluan pemecahan sertifikat dan penjualan tanah. Tidak ada satu pun klausul dalam surat kuasa tersebut yang mengizinkan pembangunan perumahan.

“Izin PBG yang diajukan atas nama Edianofa tidak sah secara hukum karena tidak ada klausul mengenai substansi pembangunan dalam surat kuasa tersebut,” tegas Rikzan Nuari.

Menindaklanjuti temuan ini, Rikzan Nuari mengaku telah mengirimkan surat permohonan pembatalan izin PBG ke Dinas PUPR Kota Padang Panjang.

Kasus ini pun membuka pertanyaan lebih luas mengenai keabsahan prosedur administrasi dalam pengajuan izin PBG, khususnya terkait proyek Perumahan Siti Naiman.

(Charles Nasution – Kuantan Xpress)

Teks Foto: Surat Permohonan Pembatalan/Pembekuan Perizinan (PBG dan PKKPR)  dan Evaluasi terhadap Kegiatan Konstruksi Pembangunan Perumahan Siti Naiman dari M. Rizkan Nuari kepada Kadis PUPR Kota Padang Panjang (foto: ist)