Jaro Saiful Luruskan Tuduhan Narasi Miring, Pemdes Ruguk Ada Kongkalikong dengan Pihak Rangga Putra Hakim

Berita, Peristiwa594 Dilihat

Lampung Selatan | Kuantan Xpress.id – Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E., membantah sekaligus meluruskan tuduhan narasi miring atas statement warganya yang menuduh pihak Pemerintah Desa (Kades/Jaro) ada kongkalikong dengan pihak pemilik lahan Posko yang dimuat di berita salah satu media daring.

Jaro Saiful menjelaskan, dengan adanya penyerahan tali asih tahap I (satu) pada Kamis 6 Maret 2025 yang berjalan lancar, kondusif dan sukses, maka secara tidak langsung itu menjawab semua tuduhan tersebut yang dialamatkan terhadap pemerintahan desa.

“Saya selaku Kepala Desa Ruguk pada prinsipnya meluruskan yang terjadi di Desa Ruguk bahwa lahan atau tanah Posko tersebut memang sudah terjual oleh bapak atau kakek kita dahulu. Terkait tuduhan atau statement miring yang dihembuskan itu tidak benar, ” kata Jaro Saiful saat dimintai keterangan disela-sela penyerahan tali asih tahap I oleh pihak Pemegang Hak/pemilik lahan ke Penggarap, Kamis (6/3/2025).

Saat ditanya mengenai tuduhan kedua terhadap dirinya, terkait melakukan hal yang ilegal dengan turun ke dusun-dusun pada saat pengukuran guna mendampingi pihak pemilik lahan (Bp. Nuril Hakim/ M. Rangga Putra Hakim), ia menjawab hal tersebut hanya asumsi.

“Kalau ilegal, enggak mungkin saya turun. Dengan saya turun didampingi para Kadus, RT, dengan pihak BPN, Notaris juga perwakilan dari pemilik lahan tentu itu legal. Tujuannya guna memastikan luas dan titik koordinat nya sesuai dengan dokumen yang mereka miliki,” terangnya.

Ia berharap, setelah tuntas pengukuran dan menerima tali asih, warga masyarakat bisa kondusif, sehingga yang dikeluhkesahkan selama ini, memang mereka menerima bahwa lahan tersebut bukan lagi milik mereka.

“Bahwa lahan mereka sudah terjual dan mereka hanya memiliki hak garap saja dari pemilik sahnya. Jadi, kapan pun pemiliknya mau mengambil, ya mereka harus legowo,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh perwakilan pihak pemilik lahan yang sah, yakni Gutami Badri, yang mengatakan terkait statement warga yang menyebutkan bahwa ada kongkalikong antara pihak Pemdes Ruguk dengan pihak M. Rangga Putra Hakim itu tidak ada.

“Saya tegaskan tuduhan itu tidak berdasar dan tidak benar. Bahwa Kades begitu antusias dalam hal ini, bahwa beliau merasa memiliki desa dan masyarakat dan tidak ada menyakiti. Bahkan beliau (Jaro Saiful) meluruskan terkait tanah yang sudah dijual agar dikemudian hari tidak timbul masalah lagi,” tegasnya.

Sementara, Ketua BPD Desa Ruguk, Kr. Muksin, berharap semua proses yang sedang berjalan bisa sesuai dengan harapan dan terkait aspirasi masyarakat yang belum puas, tentu kita luruskan dan berikan pandangan dan tetap mengedepankan mediasi,”, ucapnya singkat.

(Yan)