Kajari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo Sampaikan Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 06:21 23 Admin

Teks Foto: Kajari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo Sampaikan Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2025 kepada awak media, Selasa 09/12/2025

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Padang Panjang sepanjang tahun 2025.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Press Conference usai kegiatan Talk Show Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Selasa (09/12/2025).

Dalam Press Conference tersebut, Kajari Adhi Setyo Prabowo turut didampingi oleh Kasi Intelijen Antoni Winata, S.H., M.H., Kasi Pidsus Andita Rizkianto, S.H., M.H., serta Kasi Datun Ridwan, S.H., M.H.

Kajari Adhi Setyo Prabowo mengungkapkan bahwa salah satu perkara korupsi yang tengah ditangani adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Program Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Kampus II Padang Panjang untuk Tahun Akademik 2023/2024 dan 2024/2025.

“Total anggaran perkara ini mencapai Rp 2.665.300.000. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 3 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 9 September 2025,” jelas Kajari.

Teks Foto: Momen Kajari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., saat Press Conference, usai talk show Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Selasa 09/12/2025

Adhi Setyo Prabowo menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terus berkoordinasi dengan auditor dalam rangka penyusunan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Selain penyidikan perkara PPG UMSB, Kejari Padang Panjang pada tahun 2025 juga telah mengeksekusi dua terpidana kasus penyimpangan Kerjasama Operasional Pemeliharaan (KSO) sapi perah hibah Pemerintah Kota Padang Panjang tahun 2015.

Dikatakan bahwa kedua terpidana tersebut adalah:

1. Yusrianto Bin Jalius

2. Ir. Candra, M.Si.

“Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 343.900.000,” ujar Adhi Setyo Prabowo.

Kajari menegaskan bahwa semua proses penanganan perkara korupsi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilaksanakan secara profesional. Ia juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat serta insan media dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di Kota Padang Panjang.

“Dukungan masyarakat dan media sangat penting agar penegakan hukum berjalan transparan dan optimal,” pungkas Kajari Adhi Setyo Prabowo.

(Charles Nasution)

LAINNYA