Kapolda Bersama Kapolres Gowa Press Rilis, Penampakan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Sindikat Upal di UINAM

Hukum, Kriminal, Peristiwa243 Dilihat

Gowa(Sulsel), KuantanXpress.Id – Polda Sulsel dan Polres Gowa menggelar konferensi pers, mengungkap kasus Sindikat Uang Palsu (Upal) di UIN Alauddin Makassar (UINAM), dengan menghadirkan para tersangka dan Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Pihak Kepolisian, Jalan Syamsuddin Tunru, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Kamis (19/12/2024).

Press rilis sendiri di buka Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.,, yang didampingi Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., pihak BI (Bank Indonesia), Rektor UIN/AM, Bupati Gowa,Dirkrimum Polda Sulsel.

Sejumlah barang bukti sindikat uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar ini ditampilkan pada konferensi pers. Termasuk pengungkapan 17 tersangka.

Dimana dua diantara 17 tersangka oknum pegawai bank BUMN yakni Inisial IR (37 tahun) dan AK (50 tahun).

Foto: Tersangka uang palsu

“Mereka masuk dalam peran dalam transaksi jual beli uang palsu. Pelaku menggunakan, dia menjual dan dia juga membeli uang palsu,” kata AKBP Reonald Simanjuntak.

Lanjut, “Transaksi mereka di luar dari bank mereka bekerja dan ini tindakan individu,” ujar Kapolres Gowa.

AKBP Reonald mengatakan saat ini pihaknya terus menangani kasus uang palsu ini. Menurutnya, pengungkapan uang palsu ini sudah dimulai sejak awal Desember 2024.

“Salah satu tersangka menggunakan uang tersebut dalam pilkada, saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu, ini masih kami kembangkan lagi,” katanya

Polres Gowa menghadirkan Para Tersangka (Baju Orange) Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar. Dan Barang Bukti Sindikat Upal,

Barang bukti pencucian uang palsu
Foto: Barang bukti pencucian uang palsu

Lanjut, Satu Buah Mesin Kompresor, Barang Bukti Sejumlah Dokumen dan Kertas yang Digunakan untuk Mencetak Uang Palsu. Barang Bukti Mesin untuk Menghitung Uang Palsu. Barang Bukti, Uang Palsu Setengah Jadi. Barang Bukti, Sejumlah Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Rupiah dan Mesin Hitung. 2 Unit Kendaran Pribadi Roda Empat (Mobil) yang Ikut Disita Aparat Kepolisian Sebagai Barang Bukti Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar. (*)