Kapolsek Batang Cenaku Tangkap Hengky, Curanmor di Parkiran Gereja

Berita, Hukum, Kriminal34 Dilihat

Kuantanxpress.id|INHU – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku, HRS Alias Hengky (39), seorang warga Desa Kepayang Sari, berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada Jumat sore, 6 /12 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini bermula pada Minggu, 13/10/ 2024. Saat itu, Mari Nainggolan (32), seorang petani yang juga jemaat gereja, kehilangan sepeda motornya merek Honda Revo dengan nomor polisi R 2868 QE. Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di area Gereja GBI Desa Kepayang Sari.

Mari mendapat kabar dari anaknya, Esra Mei Br Nainggolan, mengenai hilangnya kendaraan tersebut. Ia pun berusaha mencari motornya di sekitar gereja, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Mari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Polsek Batang Cenaku berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat sore, 6/12 2024, Hengky Rizal Sianturi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Poros Desa Kepayang Sari. Saat diinterogasi, Hengky mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo juga ditemukan. Namun, pelaku telah mengubah warna kap motor menjadi hijau serta menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diamplas. Tim kepolisian turut mengamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih atas nama pemilik asli, Ruslan.

Kasus ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp4 juta bagi korban. Pelaku Hengky kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga,”ujar Aiptu Misran.