Kuansing, — Sosok AKP Adam Efendi, SE, MH kembali menjadi perhatian publik setelah menerima penghargaan bergengsi dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau. Penghargaan “Polisi Inspiratif Pemberantas Narkoba” diberikan secara khusus kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) ini atas dedikasinya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hulu.
Penganugerahan ini disampaikan dalam rangkaian acara JMSI Riau Award 2025 yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi pada Minggu (20/7/2025). JMSI menilai AKP Adam Efendi berhasil menunjukkan komitmen tinggi dan prestasi luar biasa dalam pemberantasan narkotika, sekaligus aktif membangun sinergi positif bersama media sebagai mitra informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas peran AKP Adam Efendi yang bukan hanya fokus pada penindakan, tapi juga mengedepankan transparansi dan kemitraan dengan pers dalam upaya menciptakan wilayah bebas narkoba,” ujar Ketua JMSI Riau dalam sambutannya.
Rekam Jejak dan Prestasi Mengagumkan
Selama tahun 2024, Satresnarkoba Polres Inhu di bawah kepemimpinan AKP Adam Efendi mencatat pencapaian signifikan:
Jumlah Laporan Polisi 155 kasus
Jumlah Tersangka 208 orang
Barang Bukti yang Disita Sabu 2.395,39 gram, Ekstasi 473,5 butir, Ganja 166,75 gram.
Tak hanya itu, penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba juga menjadi sorotan. Salah satu kasus besar, yakni LP/A/45/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHU atas nama Nurhasana alias Mak Gadih, telah memasuki tahap I dengan nomor BC.2/92/VI/RES.4.2/2025/RES NARKOBA tertanggal 30 Juni 2025.
Pendekatan Humanis dan Transparan
Di samping kinerja operasional yang kuat, AKP Adam Efendi dikenal dengan pendekatannya yang humanis dan terbuka dalam membangun komunikasi publik, termasuk melalui media siber. Strategi ini terbukti memperkuat dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Dengan penghargaan ini, diharapkan semangat pemberantasan narkoba semakin kuat, serta menjadi inspirasi bagi personel kepolisian lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**