Kejari Maros Periksa Sejumlah Guru Terkait Dugaan Pungli Sertifikasi di Dinas Pendidikan

Hukum226 Dilihat

Maros, Kuantanxpress.id — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pencairan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maros terus menjadi perhatian publik. Sejumlah guru kini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan adanya pemotongan dana tunjangan sertifikasi yang seharusnya diterima utuh oleh para guru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Zulfikar, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap enam guru dari jenjang SD dan SMP.

“Inti dari wawancara ini fokus pada dugaan pungli. Kami periksa enam guru dari sekolah berbeda untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” ujar Zulfikar, Rabu (8/10/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan dapat dilanjutkan bila diperlukan.

“Ini baru undangan wawancara, belum panggilan resmi. Kami lihat dulu apakah keterangan yang ada sudah cukup,” jelasnya.

Koordinator Pengawas Sekolah se-Kabupaten Maros, Mansyur, S.Pd., mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan dana tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah mendengar hal itu. Sebagai pengawas, saya sangat menyayangkan jika benar terjadi, apalagi itu dana hak guru,” ujarnya.

Menurut Mansyur, dana sertifikasi selama ini ditransfer langsung ke rekening guru tanpa melalui pihak sekolah atau dinas.

“Kalau ada guru yang memberi secara pribadi kepada seseorang setelah menerima dana, saya tidak tahu. Tapi kalau dikatakan sistematis, saya belum pernah mendengar itu,” tambahnya.

Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Maros, Dr. Jabbaruddin, juga menyesalkan bila benar ada pungli.

“Kalau ada unsur pemaksaan atau nominal yang tidak jelas peruntukannya, itu pelanggaran. Kita sangat menyayangkan bila benar terjadi,” tegasnya.

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Maros dalam mengusut dugaan pungli di Dinas Pendidikan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Silakan diproses sesuai ketentuan, namun asas praduga tak bersalah harus dijunjung,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, S.STP., M.M., menyatakan siap mendukung proses hukum.

“Dana sertifikasi disalurkan langsung ke rekening guru. Kalau ada dugaan pungli, kami belum tahu mekanismenya seperti apa,” jelasnya.

Dinas Pendidikan mencatat sekitar 2.300 guru di Kabupaten Maros sebagai penerima tunjangan sertifikasi. Dari jumlah itu, 1.400 guru telah terverifikasi penuh, sedangkan 700 lainnya masih dalam proses koordinasi.

Mantan Kadis Pendidikan Maros, Andi Patiroi, S.Pd., M.Si., juga menegaskan tak mengetahui adanya pungli selama masa jabatannya.

“Selama saya menjabat, tidak ada hal seperti itu. Jika diminta menjadi saksi, saya siap hadir hingga ke pengadilan,” tegasnya.(*) Mirwan