Kejari Maros Tahan Tersangka Korupsi Belanja Internet Dinas Kominfo: Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-252/P.4.16/Fd.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.

Kriminal160 Dilihat

KUANTANXPRESS.ID, Maros, 23 Juni 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial M.T., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-252/P.4.16/Fd.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.

Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan M.T. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989 (satu miliar lebih). Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 93 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan. Saat ini sudah diperiksa 93 saksi,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, Kejari Maros juga fokus pada pemulihan kerugian negara, yang akan menjadi pertimbangan khusus dalam proses penyidikan maupun di persidangan.

“Pemulihan kerugian negara sangat penting. Jika ada pengembalian dana, itu akan menjadi pertimbangan bagi penyidik dan hakim,” tambahnya.

Belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023. Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Kepada tersangka M.T. disangkakan:

  • Primair: Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Maros menghimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak mana pun, yang mengaku sebagai utusan Kejaksaan dan menjanjikan penyelesaian perkara dengan imbalan.

(*) Mirwan

 

Sumber:Konferensi Pers Kejari Maros