Maros,KuantanExpress,SULAWESI SELATAN,- Dalam senyapnya dunia digital, ternyata ada suara rakyat yang terluka. Kini, satu langkah hukum kembali diambil untuk menjawabnya. Kejaksaan Negeri Maros, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, resmi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet Command Center Dinas Kominfo Maros untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Tersangka berinisial L.M.H., merupakan marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, penyedia layanan internet bagi Dinas Komunikasi dan Informatika. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025, tertanggal 1 Juli 2025.
Sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang adil, Kejari Maros langsung menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap L.M.H., yang kini ditempatkan di Lapas Kelas IIB Maros.
🌐 Saat Teknologi Disalahgunakan, Hukum Harus Bicara
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka MT, yang telah lebih dulu terjerat dalam perkara yang sama. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Maros Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Dari proses hukum yang berjalan, penyidik menerima pengembalian dana sebesar Rp1.049.469.989 (satu miliar lebih), yang kini disita dan diamankan dalam rekening penitipan resmi Kejaksaan Negeri Maros sebagai bagian dari barang bukti.
⚖️ Pasal yang Dikenakan
Tersangka L.M.H. disangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
✨ Sebait Harapan, Sejengkal Keadilan
Kejari Maros menyampaikan bahwa penegakan hukum ini bukan semata-mata soal menghukum, melainkan untuk mengembalikan kepercayaan publik, menyelamatkan keuangan negara, dan memastikan bahwa setiap amanah yang diberikan kepada pejabat dan mitra negara dijalankan dengan hati yang bersih.
“Kami percaya, keadilan itu bukan sekadar menghukum yang salah, tetapi mengingatkan semua pihak untuk kembali pada kebenaran.”
— Kejaksaan Negeri Maros
LAPORAN: MIRWAN SULSEL