Padang, Kuantanxpress.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, di Padang, Selasa 28/5/2024.
Dalam keterangan Pers nya, Hadiman mengungkapkan, delapan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terdiri dari ASN Disdik Sumbar, ASN Pemprov, Guru, serta pihak rekanan pengadaan barang.m
Ia mengatakan, delapan tersangka tersebut berinisial ‘R’ selaku kuasa pengguna anggaran Disdik Sumbar, ‘RA’ selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, SA , selaku ASN atau Guru SMK, DRS selaku kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa, kemudian E, S, S, BA, DI selaku pihak swasta.
“Pada kasus dugaan korupsi ini, berdasarkan audit internal Kejati, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5, 5 Milyar dari pagu anggaran APBD ±Rp18 Milyar”, ucapnya.
Dikatakan Hadiman, pihaknya akan terus menelusuri dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini. “Dalam pemerikasaan kasus ini, jika ditemukan adanya arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, juga bisa dijadikan tersangka”, tegasnya.
Diduga, seluruh tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CN)