
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, S.E., menyatakan sikapnya terkait nasib 190 tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 yang telah dirumahkan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang sejak awal Agustus 2025.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu (13/8/2025), Imbral menegaskan bahwa tenaga Non-ASN kategori R3 wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sementara untuk kategori R4, Imbral mengatakan bahwa DPRD Kota Padang Panjang mendorong agar Pemerintah Kota tetap mengajukan usulan pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu.
“Yang wajib diangkat menjadi PPPK itu kategori R3. Sementara R4 dipertimbangkan. Namun kami dari DPRD menyarankan agar R4 juga tetap diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, karena kesempatan menjadi PPPK paruh waktu ini hanya datang sekali,” ujar Imbral.
Imbral juga menjelaskan bahwa pembahasan antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 masih diskors tanpa kepastian kelanjutan. “Rapat kami skor sampai waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Padang Panjang, Mahdelmi, S.Sos., menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan Pemerintah Kota yang merumahkan sebanyak 190 Tenaga Harian Lepas (THL) per 1 Agustus 2025.
Diketahui bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor: 800.1.2/626/BKPSDM-PP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang menyatakan tidak akan memperpanjang masa kerja tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Kebijakan ini merupakan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan tahun ini. Sebelumnya pada April 2025, sebanyak 168 THL telah dirumahkan, sehingga total 358 tenaga honorer kehilangan pekerjaan sepanjang 2025.
Mahdelmi menilai kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di Padang Panjang. “Pengangguran bertambah di Padang Panjang. Nasib mereka harus kita perjuangkan, dan tugas pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD.
Ia juga mempertanyakan alasan Pemko merumahkan THL, padahal anggaran gaji mereka sudah dianggarkan hingga akhir tahun 2025. “Gaji mereka sudah dianggarkan hingga Desember 2025. Kenapa Pemko merumahkan mereka?” tutup Mahdelmi.
(Charles Nasution)