Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang Soroti Legalitas Pembangunan Perumahan Siti Naiman

Berita56 Dilihat
Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, S.H.

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, S.H., menyatakan bahwa pihak legislatif telah berulang kali menyoroti pembangunan Perumahan Siti Naiman, terutama menyangkut aspek legalitas perizinan yang dinilai belum jelas.

Dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu (23/7/2025), Hendra Saputra menegaskan bahwa sebagian kawasan tempat berdirinya perumahan tersebut masih termasuk dalam zona hijau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013 yang hingga kini belum direvisi.

“Sebagian kawasan tersebut masih masuk zona hijau dalam RTRW yang belum direvisi. Kami sudah sering mempertanyakan apakah pembangunan itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena bagi kami, ketika IMB itu keluar, tentu akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tetapi sampai saat ini, belum pernah ada jawaban resmi dari Dinas PUPR, khususnya dari Kabid Cipta Karya/Tata Ruang,” ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa Komisi I DPRD telah berulang kali menyampaikan hal tersebut dalam berbagai rapat bersama Dinas PUPR. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dari instansi terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan penyegelan terhadap akses jalan masuk ke Perumahan Siti Naiman pada Rabu, 16 Juli 2025.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR, Desi Wita Susanti, didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta personel dari Satpol PP. Tindakan ini juga disaksikan langsung oleh Lurah Kelurahan Guguak Malintang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang terkait penyegelan akses jalan maupun dugaan pelanggaran atas ketentuan RTRW yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang.

(Charles Nasution)

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, S.H.