Ketua Koperasi Berkah Tani Edi Priyanto Menyatakan: Bahwa PT.SSR Belum Ada Plasma, Lahan Seluas 120 Ha Milik Pribadi

Berita, Daerah344 Dilihat

INHU|KX -Dengan pertemuan mediasi oleh perwakilan masyarakat desa talang jerinjing, Aryadi menggugat adanya tindakan dengan ketua koperasi berkah tani, yang juga dinilai tidak transparan kepada masyarakat oleh karena itulah pihak koperasi aja mediasi dengan perwakilan masyarakat, juga di hadiri bersama Polsek rengat barat bertempat di kafe Safira pematang reba kabupaten Indragiri hulu, Selasa 14/1/2025).

Edi priyanto sebagai ketua koperasi berkah tani siap mengatakan, bahwa areal lahan kebun sawit seluas 120 ha, yang di naungi oleh koperasi berkah tani adalah lahan milik pribadi. bahkan lahan kebun sawit tersebut yang dulunya tergarap oleh Pihak perusahaan, dan itu bukan lahan kebun plasma melainkan lahan pribadi, kata Edi.

Dengan pertemuan itu Aryadi ambara menyampaikan kepada awak media, agar pihak dari ketua koperasi berkah tani talang jerinjing akan buat pernyataan tertulis, bahwa lahan kebun sawit 120 hektar tersebut itu bukan milik plasma, melainkan punya pribadi, berarti selama ini perusahaan, PT.SSR. PT.PMM. PT.SMJ sesuai dengan Permentan, intinya perusahaan belum memberikan kewajiban nya terkait plasma 20% dari izin usaha yang selama ini di usahakan,

“Aryadi mengatakan, kalau seperti itu jika ketua koperasi siap membuat pernyataan bahwa itu bukan plasma, maka kami akan menuntut ke perusahaan terkait 20 persen plasma yang belum di berikan perusahaan selama ini.

Lebih jauh dijelaskan Penerapan UU Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati, namun hingga saat ini belum terlaksana ujar, Aryadi.