Ketua LAMR Inhu Disebut, Berikut Nama Nama Yang Terlibat Penjarahan TBS Kebun Sawit Dikelola Agrinas

waktu baca 6 menit
Rabu, 1 Apr 2026 07:18 61 Amat Jaya

INHU|KX- Situasi kebun kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN) eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali memanas. Gerombolan yang mengaku perintah Batin Gunduk melakukan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS), dengan cara melakukan panen paksa seperti di kebun sendiri

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara melalui vendor kerjasama pengelolaan kebun Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, menjelaskan dalam pengelolaan kebun sawit tersebut, menyebut bahwa Batin Gunduk beserta gerombolannya melakukan penjarahan TBS dengan cara melakukan penen secara paksa di kebun sawit yang PT Agrinas Palma Nusantara.

“Ya, Gerombolan Batin Gunduk beserta melakukan penjarahan TBS di kebun sawit Agrinas eks PT SAL. Mereka seenaknya melakukan pemanenan di lokasi kebun sawit eks PT SAL yang telah kelola Agrinas,” ujar Hermansyah sembari menyebut dirinya masih berada di Polres Inhu melaporkan aksi pencurian tersebut, Selasa (31/3/2026) malam.

Hermansyah mengatakan, orang-orang perusahaan PT SAL, seperti Yusmilar dan Asmuri dan Ameng Uban diduga ikut terlibat dalam aksi penjarahan yang dilakukan gerombolan Gondok. Dari luar perusahaan itu juga sengaja melibatkan preman berkedok organisasi diantaranya oknum Ketua LAMR Inhu inisial Alifahmi Azis, oknum Ketua LLMB Raja Abdul Aziz dan Dahlan.

Meski perusahaan PT SAL telah resmi menyerahkan seluruh perkebunan beserta asetnya kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), namun aksi provokatif dan penjarahan buah sawit justru masih terjadi di lapangan yang dimotori langsung pihak PT SAL atas nam Yusmilar dan Asmuri.

Penyerahan aset PT SAL tersebut dilakukan menyusul temuan alihfungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Talang Selantai dan Desa Durian Cacar. Setelah proses penertiban, Satgas PKH kemudian menitipkan pengelolaan kawasan hutan yang sudah menjadi kebun sawit kepada PT APN guna memastikan aset negara tetap terjaga dan perkebunan tetap produktif.

Namun, kondisi di lapangan tidak kondusif. Sejumlah oknum yang disebut gerombolan Gunduk dan eks karyawan PT SAL berupaya mempertahankan penguasaan kebun sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara tersebut. Nama Yusmilar dan Asmuri disebut sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap masyarakat agar tetap melakukan aktivitas perkebunan di areal yang telah berada dalam pengelolaan negara.

Pengelolaan operasional kebun eks PT SAL dilaksanakan melalui skema vendorisasi oleh PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri. Sebelumnya penjarahan dengan pemanenan brutal saat momentum Idul Fitri dilakukan oleh eks PT SAL, ketegangan memuncak tepat pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Di tengah suasana lebaran, sekelompok orang yang diduga preman bayaran berkedok petugas keamanan melakukan aksi panen besar-besaran di areal kebun.
Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang pria bernama Anton tercatat sebagai security PT SAL.

Menurut keterangan di lapangan, aksi panen berlangsung secara masif dan tanpa izin pengelola resmi dari PT APN yang dilakukan gerombolan suruhan Gunduk warga Talang Durian Cacar dan karyawan eka PT SAL. Dalam waktu singkat, lebih dari ratusan ton TBS berhasil diangkut keluar dari lokasi kebun, baik dilakukan oleh gerombolan Gunduk maupun Anton dari gerombolan eks PT SAL.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, kembali terjadi aksi penjarahan TBS kebun kelapa sawit sitaan negara yang dikelola Agrinas eks PT SAL, berlokasi di Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim.

Aksi penjarahan bermula ketika seorang warga Desa Talang Durian Cacar bernama Gondok memerintahkan sekelompok masyarakat untuk melakukan pemanenan secara paksa di areal kebun sawit Agrinas. Pada hal, pihak Agrinas secara resmi memberikan kuasa penuh kepada PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai KSO pengelolaan kebun sawit sitaan negara eks PT SAL tersebut.

Sejak pagi hari, kelompok masyarakat yang diperintahkan Batin Gondok memasuki areal kebun sawit. Mereka melakukan pemanenan tanpa izin resmi dari pihak PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri maupun PT Agrinas Palma Nusantara.

Di lokasi, sejumlah orang terlihat melakukan pengawalan penjarahan dengan membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan situasi intimidatif terhadap tenaga kerja PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri. Security perusahaan bersama personel TNI yang sedang bertugas pengamanan melakukan konfirmasi kepada kelompok masyarakat yang melakukan pemanenan.

Saat itu Security dan personil TNI memberikan teguran larangan karena aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal. Namun, kelompok Batin Gondok menolak mematuhi imbauan dan tetap melanjutkan kegiatan panen TBS.

Akibat panen paksa tersebut, sejumlah pelepah kelapa sawit mengalami kondisi sengklek dan kerusakan fisik. Sebagian besar tanaman sawit telah kehilangan buah akibat panen paksa. Penjarahan TBS dan kerusakan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi pihak Agrinas baik dari sisi produksi maupun kondisi tanaman.

Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, yang melakukan pengelolaan full menejer terhadap PT Agrinas Palma Nusantara, menyampaikan kekecewaan mendalam atas terus berulangnya gangguan terhadap operasional kebun yang berada di bawah penguasaan negara dan melaporkannya ke Polres Inhu.

Hermansyah menegaskan, bahwa seluruh aset PT SAL telah diserahkan kepada Satgas PKH, sehingga tidak ada lagi legitimasi bagi pihak manapun untuk melakukan aktivitas sepihak di lokasi tersebut tanpa persetujuan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kegiatan operasional kebun sawit milik Agrinas Palma Nusantara terus diganggu oleh pihak pekerja eks PT SAL. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan tindak pidana ini, termasuk terhadap pemilik PT SAL serta pihak-pihak yang terlibat seperti Yusmilar dan Asmuri.

“Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik kebun biasa, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius terhadap aset negara yang telah ditertibkan melalui Satgas PKH. Jika tidak segera ditindak tegas, aksi serupa dikhawatirkan terus berulang dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” tegas Hermasyah.

Terpisah, yang mengaku humas PT SAL Yusmilar yang disebut-sebut diduga ikut terlibat dalam aksi penjarahan TBS kebun sawit yang dikelola Agrinas Palma Nusantara dijarah oleh gerombolan Batin Gunduk beserta komplotanya, Yusmilar membantah dirinya ikut terlibat.

“Saya tidak ada ikut-ikutan di situ, gerombolan Batin Gunduk itu,” Yusmilar saat dikonfirmasi wartawan telpon via WhatsApp, Selasa (31/3/2026) malam.

Setelah ditanya lebih dalam, Yusmilar yang mengaku sebagai Humas PT SAL, menyebut mengetahui Gerombolan Gondok beserta kelompoknya melakukan pemanenan paksa di kebun sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara tersebut.

“Saya tau Batin Gunduk melakukan pemanenan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara penyerahan dari Satgas PKH eks PT SAL. Waktu saya ke lokasi itu, saya pernah lihat orang LAMR, Hermasyah selaku KSO dari Agrinas merasa dirugikan atas pencurian itu, ya silakan aja laporkan ke polisi,” sambung Yusmilar.

Sementara, menejer PT SAL, Asmuri, berkali-kali ditelpon masuk, namun tidak bersedia mengangkat teleponnya, sehingga belum berhasil dimintai keteranganya terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam aksi pencurian tersebut.

Ketua LAMR Inhu Alifahmi Azis, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kebun eks PT SAL yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di klaem Batin Gunduk seluas 173 hektar di dalam kebun sawit yang serahkan PT SAL kepada Satgas PKH.

“Ya, kalau ada masyarakat Inhu meminta bantuan kepada kami LAMR Inhu, ya kami bantu, lagi pula kan Batin Gunduk mengaku kepada kami bahwa dia punya kebun sawit seluas 173 hektar di dalam kebun sawit yang disita Satgas PKH,” sebutnya sembari mengatakan, tunggu nanti saya rilisnya dan saya telpon balik.

Sementara, ketua LLMB Inhu Raja Abdul Aziz saat dikonfirmasi mengatakan, Batin Gunduk waktu itu meminta tolong bantuan ke LAMR Inhu. Dia mengaku memiliki kebun sawit seluas 173 hektar di dalam kebun sawit yang disita Satgas PKH eks PT SAL di Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim.

Setelah itu, LAMR Inhu meminta pengawalan ke kami LLMB untuk turun ke lokasi kebun sawit yang diklaim Batin Gunduk itu.

“Saya memang ada turun ke lokasi kebun sawit yang diklaim Batin Gunduk sebagai pemiliknya. Saya tidak ikut dalam aksi pemanenan sawit yang dilakukan Batin Gunduk beserta kelompoknya itu,” sebutnya kepada kepada wartawan, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 11.30 WIB.**

LAINNYA